BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan telepon genggam (HP) di Kota Manado mulai menjadi sorotan. Pasalnya, pelapor berinisial R mengaku belum memperoleh kejelasan menyeluruh mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan ke Polresta Manado sejak Mei 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polsek Wanea pada Agustus 2026.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 1245/VII/2026/SPKT/Resta Mdo. Namun, hingga kini R mengaku masih mempertanyakan status administrasi, tahapan penanganan, serta alasan dirinya kembali diminta membuat laporan polisi (LP).
Menurut R, pada Agustus 2026 dirinya telah dihubungi penyidik Polsek Wanea untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku telah menyampaikan kronologi kejadian sekaligus meminta agar dugaan penggelapan HP yang dilaporkannya diproses sesuai ketentuan hukum.
R juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, pemanggilan terhadap pihak terlapor melalui kepala lingkungan telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pihak terlapor disebut belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Persoalan kemudian menjadi tanda tanya ketika R kembali menanyakan perkembangan pengaduannya. Ia mengaku justru diminta membuat laporan polisi agar pihak terlapor dapat kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebenarnya status pengaduan yang sudah tercatat di Polresta Manado dan dilimpahkan ke Polsek Wanea? Apakah dokumen sebelumnya belum memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, atau terdapat tahapan administrasi lain yang perlu ditempuh?
Pelapor Minta Penjelasan, Jangan Sampai Masyarakat Dibingungkan Prosedur
R mempertanyakan apakah pelimpahan pengaduan dari Polresta Manado ke Polsek Wanea mengharuskan dibuatnya berita acara pengaduan baru atau apakah proses selanjutnya memang harus dilakukan melalui mekanisme laporan polisi dan pemeriksaan saksi pelapor.
Sebagai dasar pertanyaan, R merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan status administrasi dan tahapan penanganan perkara yang sebenarnya. Sebab, pengaduan masyarakat, laporan polisi, serta berita acara pemeriksaan saksi merupakan dokumen dengan fungsi dan kedudukan prosedural yang berbeda.
Karena itu, pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dokumen yang telah diterbitkan, langkah yang sudah dilakukan, serta alasan apabila pelapor masih diwajibkan melengkapi administrasi tertentu.
Jangan sampai ketidakjelasan komunikasi dan prosedur justru membuat masyarakat kebingungan ketika berupaya mencari keadilan.
Kapolda dan Propam Polda Sulut Diharapkan Beri Perhatian
Atas persoalan tersebut, R berharap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat di jajaran kepolisian.
R juga berharap Kabid Propam Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Reindolf Unmehopa, S.H., S.I.K., dapat menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun pelayanan kepolisian.
Menurut R, dirinya tidak hanya membutuhkan penerimaan pengaduan, tetapi juga kepastian mengenai perkembangan dan tindak lanjutnya.
Prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi bagian penting dalam pelayanan kepolisian. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara besar, tetapi juga dari keseriusan menindaklanjuti setiap pengaduan warga.
Kasat Reskrim Polresta Manado Janji Konfirmasi ke Polsek Wanea
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Manado, Elwin Kristanto, pada 26 Oktober 2026 terkait perkembangan pengaduan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Elwin menyampaikan akan menelusuri informasi tersebut kepada jajaran Polsek Wanea.
"Saya akan konfirmasi ke pihak Polsek ya," ujar Elwin.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan lanjutan dari Kasat Reskrim Polresta Manado maupun pihak Polsek Wanea terkait status pengaduan, alasan permintaan pembuatan LP, serta langkah penanganan selanjutnya.
Apabila belum ada kejelasan dan tindak lanjut, R menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Sulawesi Utara agar persoalan yang dikeluhkannya dapat ditelusuri sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik Menunggu Transparansi dan Kepastian
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap pengaduan masyarakat membutuhkan penanganan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian tentu memiliki mekanisme dan tahapan hukum yang harus dipatuhi. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai status pengaduan serta alasan administratif maupun hukum yang mendasari setiap tindakan penyidik.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi Polresta Manado dan Polsek Wanea. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum benar-benar terlindungi.
Sebab, ketika masyarakat datang mengadu, yang dibutuhkan bukan sekadar penerimaan laporan, tetapi juga kejelasan proses dan kesungguhan dalam memberikan pelayanan hukum.
Baca Juga: AJB Tanah HPT Disorot! Mantan Camat Ratatotok Terseret Kasus Korupsi Tambang PT HWR
Editor : Romeo