Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil bekuk dua pelaku curanmor pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya.
Dua pelaku berinisial FMA, Laki-laki, (18) Tahun Tidak Bekerja, Alamat Genteng Surabaya, DP (28) Tahun Alamat Tambaksari Surabaya.
Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo didampingi Kanitreskrim IPTU Suryadi, mengatakan, saat korban melewati jalan Sukolilo Larangan Surabaya, dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol L 5874TF warna Putih, tiba tiba dipepet oleh Pelaku yang berboncengan Sepeda motor CB 150 L 2334 AAD.

“Salah satu pelaku membawa Celurit dan membacok korban mengenai punggung sehingga terjatuh, kemudian warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya menolong korban dan berhasil mengamankan satu orang pelaku,”kata Kompol Ardi, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
Lanjut kata kapolsek, selanjutnya korban dibawa ke UGD RS Unair Surabaya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran. Kemudian anggota Reskrim yang di pimpin langsung okeh Kanitreskrim melakukan pengembangan.
“Dan pelaku DP berhasil diamankan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”pungkas Kapolsek Kenjeran.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Celurit 1 (unit) Sepeda motor CB 150 R warna Hitam No. Pol L 2334 AAD, 1 (unit) Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih NoPol L 5874 TF.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya, Satu Pelaku DPO
“Atas perbuatannya ke 2 pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(Siti MH)
Editor : Redaksi