Edarkan 8,4 Gram Sabu, Pria 51 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial D (51) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi menyita satu paket plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram dalam penangkapan tersebut. Petugas juga mengamankan wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu bandel klip plastik kecil kosong, timbangan elektrik, serok sabu, serta satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan D bermula dari penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

"Penangkapan terhadap Tersangka D dilakukan setelah kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu," kata AKP Adik Agus Putrawan.

Dari pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial F yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi berlangsung secara langsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gubuk di pinggir Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Tersangka D membeli sekitar 10 gram sabu dalam bentuk satu paket plastik besar dengan harga Rp550.000 per gram. Total uang tunai yang diserahkan kepada F mencapai Rp5.500.000.

Setelah dibawa pulang, sabu tersebut disimpan D di rumah sambil menunggu pembeli. Ketika ada pesanan, D membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

Tersangka D mengaku telah menjalankan praktik peredaran tersebut selama sekitar tiga bulan dengan pemasok yang sama. Dari setiap paket besar yang habis terjual, ia memperoleh keuntungan rata-rata Rp2.000.000.

Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan konsumsi pribadi. Polisi menyebut D juga mendapatkan kesempatan menggunakan sabu secara cuma-cuma.

"Motif Tersangka D menjual/mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan bisa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut secara Cuma-Cuma," ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan penyidikan terhadap D. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar F yang telah masuk DPO.

 

YAYUK

Berita Terbaru