BeritaInvestigasiNews.id. Gorontalo,- Aktivitas pengolahan dan pemurnian emas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, akhirnya ditindak aparat kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang dari lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan hasil tambang tersebut. Dari hasil penanganan perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial C.Y.N. dan P.L.
Baca Juga: 16 SPBU di Sulut Kena Sanksi Pembinaan, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan hasil pertambangan yang diduga berasal dari PETI di wilayah Tilangobula.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Setelah memperoleh informasi dan hasil penyelidikan yang diperlukan, aparat kepolisian mendatangi lokasi yang dilaporkan dan melakukan tindakan kepolisian terhadap aktivitas pengolahan serta pemurnian emas tersebut.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Diharapkan Berani Berantas Tambang Ilegal di Sulut
Dari kegiatan tersebut, sebanyak sembilan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, polisi kemudian menetapkan C.Y.N. dan P.L. sebagai tersangka. Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini sekaligus menjadi langkah kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap aktivitas, peran para pihak, serta asal-usul material emas yang diduga diolah di lokasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan atau pengolahan hasil tambang yang diduga tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Romeo