Kasat Reskrim Pastikan Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif KPU Aru

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Dobo Kepulauan Aru, Maluku - Kasat Reskrim Pastikan Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif KPU Aru. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Aru Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Bakthiar Rivai, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu Andi Amrin, S.Sos., M.H., menegaskan, terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020, yang mengakibatkan Sekertaris KPU dan 5 orang anggota Komisioner KPU Aru ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih terus bergulir.

"Untuk kasus KPU, masih kita proses pemberkasannya hingga tuntas," ucap Andi Amrin saat menggelar Coffee Morning besama sejumlah wartawan di Mapolres. Kamis (20/07/2023) waktu setempat .

Baca Juga: Kapolres Bondowoso Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Wakapolres Bondowoso

Selain kasus tersebut, lanjut Amrin, penyidik polres Aru juga sementara melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan pihak KPU, dimana pada beberapa kegiatan perjalanan dinas para pegawai pada lembaga tersebut juga ikut menyeret nama salah satu warga Aru penyandang disabilitas atas nama Zet Jelelep.

Menurut Amrin, di dalam pembayaran upah perjalanan dinas tersebut, nama Zet Jelelep juga di cantumkan dalam daftar tersebut.

"Adapun, pelaku pasif dan pelaku aktif diantaranya, pelaku pasif itu ada nama yang tercantum dalam daftar nama yang di berikan dari BPK RI. Sehingga, pada kesempatan ini, perlu kita luruskan, bahwa Om Zet sama sekali tidak melakukan penandatanganan walaupun informasinya, beliau sempat menerima uang tersebut. Namun, beliau tidak mengetahui, apakah uang yang diberikan itu berupa honor atau apa dan lain sebagainya," beber Kasat.

Menurut Andi, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata baru diketahui, kalau ada kegiatan fiktif.

"Setelah kami melakukan kroscek kemarin, baru diketahui, kalau ada kegiatan fiktif. Sehingga, ada pertanggungjawaban yang Om Zet tidak tandatangani, karena berhubung kondisi tubuh seperti itu, tetapi dilakukan oleh orang tertentu (staf), yang ada kaitannya, dengan Lima Komisioner ini, yakni, salah satunya adalah Sekretaris,” jelas Inspektur Polisi Satu Andi Amrin.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa hingga saat ini, Om Zet tidak pernah diperiksa bahkan dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut, tetapi justru pihak KPU yang dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan fiktif tersebut.

"Sampai dengan detik ini, kami tidak minta pertanggungjawaban kepada Om Zet, tetapi kami akan meminta pertanggungjawaban kepada orang yang membuat kegiatan fiktif itu," tegasnya.

Disinggung soal pemalusuan tandatangan dalam daftar pembayaran honor, kata Andi harus ada pembuktian dulu, namun yang menjadi pertanyaannya adalah tanpa tandatangan Om Zet, tetapi justru ada tandatangan lain?

Baca Juga: Tokoh Ulama Sampang Mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Sampang Dalam Mengkondusifkan Kabupaten Sampang

"Untuk pemalsuan tanda tangan, belum bisa saya sampaikan, karena harus ada pembuktian dulu, tetapi kenapa tanpa tanda tangan Om Zet ?, tapi kok ada tanda tangan itu ?. Untuk itu perlu saya sampaikan bahwa Kami Polres Kepulauan Aru, tidak pernah memanggil Om Zet dan tidak pernah memeriksanya,” tegas Amrin.

Dirinya menandaskan bahwa dalam penelusuran kasus tersebut tentu ada perbedaan dimana pelaku pasif dimintai pertanggungjawaban karena ada tanda tangan dan mereka mengakuinya, beda dengan Om Zet yang sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan apa lagi dengan kondisi yang sekarang ini (Distabilitas).

"Jadi ada perbedaan kalau pelaku pasif yang lain, diminta pertanggungjawaban karena ada tanda tangan dan mereka mengakuinya, beda dengan Om Zet yang sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan, apa lagi dengan kondisi beliau yang sekarang (Distabilitas). Artinya, tidak mungkin melakukan tanda tangan," tandasnya.

Ia mengatakan, pihaknya, sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, lebih dalam dan siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

”Sudah jelas pasti ada yang bertanggung jawab. Sehingga, pada waktu demo kemarin sempat dibuat kaget karena Om Zet ini, tidak pernah kita panggil dan tidak pernah kita periksa kok tiba-tiba muncul nama beliau. Memang masuk dalam daftar, tetapi kami juga sudah mencoba mengklarifikasi nama itu, apakah memang ini sudah betul,” terangnya.

Baca Juga: Kapolres Tulungagung Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran

Kasat Reskrim juga mengatakan, dari pelaku pasif yang kurang lebih berkisar 50 orang telah diselidiki dan dipastikan terkait tandatangan didalam daftar tersebut.

"Kami juga melakukan penyelidikan ke mereka dan pastikan apakah ini, betul tanda tangan mereka dan menerima. Berbeda dengan beliau yang tidak mungkin, karena dilihat dari kondisi tubuh beliau yang Distabilitas. Ini bukan kita abaikan, tetapi secara logika, ini tidak mungkin.Maka pasti kita ketahui, dari mana ini muncul 20 Juta sekian, kok beliau ada di daftar nama. Disinilah, ada orang tertentu yang namanya belum bisa kami sebutkan, karena faktanya kita harus buktikan yang melakukan itu.Jadi khusus, untuk om Zet, sangat naif bagi kita, kalau kita minta pertanggungjawabannya.Karena jelas, yang akan melakukan pertanggungjawaban bukan beliau, tetapi ada yang akan bertanggung jawab untuk itu,” pungkasnya.

(SITI MH)

Berita Terbaru