Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik jual beli solar subsidi ilegal di SPBU di Jalan Sukorame, Candi, Sidoarjo. Truk dan pengemudinya diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Senin (06/11/2023).
Dalam keterangannya Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan," Bahwa pengungkapan tersebut berawal pada Kamis (2/11/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Pada saat itu Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di lokasi.
Baca juga: Diduga Pungli, Puskesmas Dusun Besar Sunat Dana "BOK" Hingga 30%. APH Segera Ambil Langkah Hukum
"Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kegiatan pembelian BBM subsidi jenis bio solar menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 4 ton," kata Farman dihadapan awak media, Senin (6/11/2023).

Kemudian polisi lalu memeriksa sopir truk, kernet, dan operator SPBU di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati truk nopol S 8284 UX merk Mitsubisi Dyna dan telah dimodifikasi agar bisa mengisi BBM subsidi jenis bio solar, dengan total Rp 1,5 juta sekali isi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Terminal Tipe A Malalayang - Manado, APH Diminta Turun Tangan
Pada saat dikonformasi, pengemudi tersebut menggunakan barcode yang berbeda-beda. Begitu juga dengan menggunakan pelat yang tertera pada kendaraan, jadi satu barcode akan dipasangkan dengan pelat nomer yang ada,yang memang sudah disiapkan sebelumnya oleh pengemudinya.
"Setelah diperiksa oleh petugas ternyata di dalam bak truk terdapat 4 bul dengan kapasitas 1 ton," ujarnya. Selanjutnya petugas membawa saksi-saksi dan barang bukti ke Polda Jatim, untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga untuk BBM jenis solar subsidi. Kemudian polisi mengamankan 1 buah truk merk Mitsubisi Dyna yang sudah dimodifikasi beserta kunci kontak dan STNK, 2 buah ponsel, 1 lembar nota pembayaran, uang tunai Rp 26 juta, dan juga BBM subsidi jenis biosolar sekitar 2 ton.
Baca juga: APH Sulawesi Utara Awasi Distribusi BBM, Cegah Penyalahgunaan dan Penimbunan
Pasal yang dipersangkakan kepada pengemudi truk diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU," pungkasnya.
Penulis : Susy
Editor : Redaktur