Kedapatan Barang Haram Warga Simo Gunung Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu pengedar sabu dan menemukan barang bukti sabu sudah dalam bentuk poket plastik.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel mengatakan tersangka GP (27) sebagai pengedar narkotika ditangkap di rumah kosnya Jl. Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya. Pada hari Rabu (08/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat ± 8,58 gram beserta bungkusnya,” ungkap AKBP Daniel Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Senin (04/12/2023).

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 bendel klip plastik transparan,1 buah timbangan elektrik,1 sedotan skrop, 1 plastic warna merah,1 buah jaket warna merah muda, dan 1 buah handphone VIVO beserta simcardnya.

“Awalnya kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka GP berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya. Setelah kami berhasil menangkap tersangka GP kemudian melakukan pengeledahan di dalam rumahnya,” ujarnya.

Di dalam rumahnya, AKBP Daniel menerangkan, menemukan 26 poket plastik transparan berisi sabu, dengan berat total ± 5,58 gram beserta bungkusnya.

“Rencananya barang haram tersebut dijualdengan harga per poket kecil sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- sedangkan poket 1 gram dijual dengan harga Rp. 1.200.000,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka GP bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara dititipi oleh Sdr. SIS (DPO) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara diranjau di Jl. Raya Kletek Sidoarjo awalnya sebanyak 10 gram dan harga per gram sebesar Rp. 1.000.000, dengan system pembayaran barang laku terjual selanjutnya setor ke Rekening.

Namun, barang haram itu belum sempat terjual, tersangka GP sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka GP melakukan transaksi pembelian sabu ke SIS sudah dua kali, untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.”Pungkasnya.

Kini tersangka GP sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Siti MH

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru