Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dini hari tadi melaksanakan patroli antisipasi kejahatan dan gangguan kamtibmas dipimpin pawas kanit lantas Iptu Dwi Ady M. Senin, 15/01/2024.
Patroli ini menyasar area obyek vital, perkantoran, pertokoan, pemukiman dan lokasi jalanan sepi yang rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan dan aksi remaja tawuran.
Baca juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026
Ketika patroli tiba di jalan Kenjeran depan makam Rangkah, sekira pukul 03.00 wib mendapati sekelompok pemuda yang melakukan tawuran, dan puluhan pemuda itu pun langsung melarikan diri masuk ke dalam makam rangka.

Kemudian petugas kepolisian dari Polsek Simokerto mengejarnya dan mengamankan seorang pemuda berbaju hitam.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan
Selanjutnya pemuda tersebut di gelandang ke Polsek Simokerto lalu dilakukan pembinaan melakukan jalan Bebek kelilingi halaman Polsek Simokerto, dan pagi harinya sekira pukul 08.30 wib, orang tua pemuda tawuran itu didatangkan oleh bhabinkamtibmas Aipda Heru.
Setelah menerima penyuluhan dari Aipda Heru, ayah dari pemuda yang ikut tawuran tersebut yaitu, bapak FZ, warga Kapas Baru 7 Surabaya ini, berjanji sanggup mengawasi anak nya AZ, 18 tahun, agar tidak keluar rumah diatas jam 10 malam dan tidak ikut kelompok tawuran.
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan pembinaan seorang pemuda AZ, 18 tahun yang diamankan saat tawuran didepan makam rangka ini sebagai tindakan tegas awal karena tidak ditemukan sajam dan jika diulangi lagi atau membawa sajam maka akan di proses hukum kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur