Walpri Dirut RS Kandou Tegas Bantah Tuduhan LSM GTI, Dugaan Fitnah Dilaporkan ke Polda Sulut

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Pengawal pribadi (Walpri) Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Victor Piri, dengan tegas membantah berbagai tudingan yang dilontarkan LSM GTI terhadap pimpinannya, Prof. Dr. Stary Rampengan. Menurut Victor, tuduhan yang beredar di media sosial telah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ini penggiringan opini yang sudah menjurus pada fitnah pribadi kepada atasan kami, Pak Prof. Stary Rampengan. Informasi yang disampaikan pihak LSM GTI Manado di media sosial sudah kami bawa ke ranah hukum,” tegas Victor Piri.

Baca Juga: Kasus Masih Bergulir, Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin Ci Dede Disebut Kembali Beroperasi

Victor menjelaskan, Prof. Stary Rampengan telah memastikan bahwa dirinya tidak pernah mentransfer dana kepada seseorang berinisial RL melalui rekening istrinya maupun memberikan uang dalam bentuk apa pun sebagaimana yang dituduhkan.

“Atasan kami sudah menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Tidak pernah ada transfer ataupun pemberian dana kepada lelaki RL seperti yang disampaikan pihak LSM GTI,” ujarnya.

Baca Juga: BW Jadi Perbincangan Kontraktor, Isu Keterlibatan Legislator dalam Proyek Pemerintah Disorot

Atas dasar itu, Victor menyatakan tim kuasa hukum telah resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Sulawesi Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atasan kami merasa difitnah karena tudingan yang disampaikan pihak LSM GTI sama sekali tidak benar dan dinilai sebagai informasi yang menyesatkan publik. Karena itu, tim hukum telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak berwajib,” tambah Victor, yang juga dikenal sebagai KSB Ormas Manguni Indonesia serta Sekretaris Laskar Napiri Panglima Panji Yosua.

Baca Juga: Kapolres Minahasa Pastikan Pengucapan Syukur 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif, Warga Diajak Rayakan dengan Tertib

Pihak pendukung Dirut RSUP Kandou berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Berita Terbaru