Kecewa Dengan Hasil Putusan PN Oelamasi, Simak Berikut Yang Disampaikan Kuasa Hukum Korban

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kupang, NTT - Menanggapi hasil putusan sidang kasus manipulasi data kependudukan, yang dilaksanakan pada hari Senin, 15 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, korban Askino G Sada, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kecewa dengan putusan PN Oelamasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Korban, Herry Kurniawan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi media melalui sambungan WhatsAppnya,

"Terkait tangapan Putusan Bebas Terdawa Melni Nalle dalam perkara tindak Pidana Manipulasi data kependudukan Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu dalam Pasal 94 yang berbunyi: " Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000, - (tujuh puluh lima juta).Tentunya korban Askino G Sada, sangat kecewa, dimana Putusan Bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.

Putusan tersebut jelas kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban karena tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban. Kami juga belum tahu pasti apa pertimbangan hukum hakim, sehingga memutus bebas terdakwa tersebut, Saya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum"KASASI" terhadap putusan bebas tersebut, ungkap Hery

Lebih lanjut Hery menegaskan bahwa terkait putusan ini harus ada upaya Kasasi dari Jaksa

"Karena jaksa memiliki peran utama, sebagai penegak hukum yang memiliki tanggungjawab memastikan bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan diperoleh.Saya yakin Jaksa dalam Menyusun dakwaan telah dilakukan secara teliti dan berdasarkan aturan, karena dalam hal ini, jaksa telah yakin menuntut Terdakwa di pengadilan, pasti telah diperoleh alat bukti yang menyakinkan, seperti bukti surat, petunjuk, saksi-saksi, maupun keterangan ahli. Perlu diketahui bahwa sebelumnya Melni Nalle diketahui pernah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi terhadap penetapan status tersangkanya melawan Kapolres Kab. Kupang, yang mana oleh hakim tunggal Fridwan Fina saat itu, dinyatakan penetapan tersangka tersebut adalah sah, sehingga gugatannya ditolak, dan Polres menang, artinya dalam menetapkanMelni Nalle sebagai tersangka telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga jaksa yakin dan kemudian menyatakan berkas perkara P21, selain itu kami juga menyayangkan sikap hakim yang menunda-nunda putusan hingga 3 (tiga) kali dan kami lihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara 39/Pid.B/2023/PN Olm Melkiur Mikha Nalle dapat dijadikan saksi, padahal yang bersangkutan adalah ayah kandung dari Terdakwa. Dan adanya seorang ahli dari Inspektorat Dinas Kependudukan yang tidak dihadirkan pada persidangan, padahal keterangan ahli tersebut sangat berpengaruh terhadap perkara manipulasi data kependudukan. Harapan besar kami dalam pengajuan Kasasi nantinya Jaksa Penuntut umum bekerja sebaik mungkin demi tegaknya keadilan dan Kebenaran dan juga untuk para tersangka-tersangka yang lain seperti Yans Windy, 2(dua) orang Pengawai dari Dispenduk Kab. Kupang maupun Pegawai Dispenduk Kab. Manokwari berkasnya segera bisa P21 dan untuk segera disidangkan, sehingga nantinya tidak ada lagi korban manipulasi data kependudukan yang dirugikan oleh para pelaku" pungkas Hery

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethres Morcerlif Mandala, SH, saat ditemui tim media diruangannya menjelaskan bahwa memang pihaknya tetap akan mengajukan permohonan kasasi.

"Iya kalau diminta memberikan tanggapan terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh PN kemarin, saya tidak bisa melangkahi itu, artinya kami kalau ditanya, kenapa kok putusannya bisa bebas, ya itu diluar ranah kami, itu adalah kewenangan Majelis Hakim, mereka memang punya hak untuk memutuskan, tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang mereka yakini, sehingga ada putusan tersebut, kalau dari kami intinya akan mengajukan upaya Kasasi, nah dalam memori kasasi itulah kami bentuk dan upaya kami dalam menanggapi keputusan PN itu" ungkap Kasi Pidum.

Penulis : Samsul A.

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru