BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Aktivitas judi sabung ayam pisau (felt) di kawasan Puncak Minanga, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di tengah masyarakat.
Lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut disebut-sebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh penindakan hukum yang berarti. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Sejumlah pengunjung yang ditemui di lokasi mengaku aktivitas sabung ayam di kawasan tersebut bukanlah hal baru. Bahkan, menurut mereka, kegiatan itu telah berlangsung sekitar satu tahun.
"Sudah lama berjalan, mungkin sekitar satu tahun," ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, beberapa pengunjung juga mengungkapkan adanya dugaan keberadaan oknum yang kerap berada di sekitar lokasi saat aktivitas berlangsung. Dugaan inilah yang kemudian memicu spekulasi adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut.
"Kalau ada yang datang, biasanya sudah diketahui. Ada beberapa anggota yang tidak berseragam sering standby di lokasi. Jadi orang-orang merasa aman datang ke sini," ungkap seorang pengunjung lainnya.
Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada bukti resmi yang menunjukkan keterlibatan institusi maupun aparat tertentu dalam aktivitas tersebut. Namun, pengakuan sejumlah pengunjung menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Praktik perjudian sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas perjudian yang masih berlangsung di wilayah Kota Manado. Jika benar terdapat oknum yang membekingi atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut, maka tindakan tegas dinilai perlu dilakukan guna menjaga marwah institusi penegak hukum.
Baca Juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Publik menunggu langkah konkret untuk mengusut tuntas dugaan praktik perjudian dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Keberadaan arena sabung ayam yang diduga tetap beroperasi dalam jangka waktu lama menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan perjudian di Sulawesi Utara. Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo