Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengadakan kegiatan jumpa pers rilis sekira pukul 14.00 wib di depan gedung Anindita tentang pengungkapan kasus Narkotika jenis pil Double L. Jumat, 09/02/2024.

Dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah yang turut didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi SH. mengatakan, Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tepatnya di jalan Simo Gunung Kramat Timur Kelurahan Putat Jaya Surabaya.

Baca juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

"Berdasatkan laporan tersebut, pada hari Kamis, 01/02/2024 sekira pukul 12.00 wib anggota kami langsung bergerak cepat menuju ke lokasi untuk Penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MR, Laki-laki, 45 tahun di rumahnya yang beralamatkan di jalan Simogunung Kramat Timur kelurahan Putat Jaya Surabaya." Ucap Kompol Fadilah.

Masih menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, bahwa disaat kami melakukan penggeledahan, telah berhasil kami menemukan barang bukti narkotika jenis pil Double L sebanyak 153.000 butir,  barang tersebut

Dari saudara Mr, dia mendapatkan barang tersebut dari saudara AB di mana saudara AB saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk bisa dilakukan pengungkapan terhadap saudara AB.

Baca juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

"Sementara yang kami amankan saat ini adalah 153 botol dimana setiap botol itu berisi 1000 dari satu botolnya, dia menjual dengan harga 70.000 rupiah, kemudian Keuntungan yang diperoleh dari setiap botolnya itu sebesar Rp300.000 rupiah, di mana yang bersangkutan modusnya ini mengedarkan barang tersebut untuk mencari keuntungan."  Lanjut Kompol Fadilah.

Dari penangkapan tersebut, tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka akan dikenakan pasal 435 KUHP undang-undang RI nomor 17 tahun 223 tentang kesehatan setiap orang yang mengedarkan sediaan formasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan rahasia pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun." Pungkasnya.

Baca juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

Penulis : Samsul A.

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru