Berita Investigasi News, Kerobokan - Pesta demokrasi yang digelar melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan (Lapas Kerobokan) yang merupakan warga negara Indonesia turut memberikan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus, Rabu (14/2/2024).
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Khusus ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan, Hj. Endang Sri Wahyuni. TPS Khusus merupakan tempat pemungutan suara untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat yang berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
[caption id="attachment_34832" align="aligncenter" width="1331"]
||Foto : (kiri) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Murdiana melaksanakan pengawasan dan peninjauan di TPS Khusus Lapas Kerobokan didampingi Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho (kanan), Rabu (14/2/2024). Sumber : Humas Lapas Kerobokan.[/caption]
Kalapas, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa di Lapas Kerobokan terdapat 3 TPS Khusus dan 19 TPS bantuan yang berasal dari sekitar Lapas dengan total jumlah pemilih 1097 orang.
"Pada pesta demokrasi tahun 2024 ini, kami beserta seluruh jajaran Lapas Kerobokan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan aman, tertib dan damai, karena kami sudah mempersiapkan secara maksimal jauh hari sebelumnya. Selain itu kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Badung dan bersinergi dengan TNI/Polri", lanjut Kristyo.
Penyelenggaraan pemilihan umum merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan untuk memberikan hak bagi warga binaan sebagai Warga Negara Indonesia.
[caption id="attachment_34833" align="aligncenter" width="1331"]
||Foto : Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho bersama Ibu Ketua DW Persatuan Hj. Endang Sri Wahyuni turut serta menyalurkan hak pilihnya di TPS Khusus sesuai dengan DPT, Rabu (14/2/2024). Sumber : Humas Lapas Kerobokan.[/caption]
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 10 ayat 1 huruf (g) yang menyebutkan bahwa Narapidana berhak atas hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk hak memilih.
Dengan memenuhi hak bagi warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menunjukkan keseriusan Lapas Kerobokan maksimalkan pelayanan bagi masyarakat, terutama warga binaan di dalam Lapas yang juga sebagai warga negara Indonesia yang baik, menyalurkan hak pilihnya di pesta demokrasi tahun ini.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali