Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, SIK, MSi, menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/4/2024).
Penandatanganan NPHD ini adalah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak Tahun 2024. NPHD ini mengatur tentang pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk untuk pengamanan Pemilukada Tahun 2024.
Baca juga: Kunker Ke Polres Klungkung, Kapolda Bali Tegaskan Netralitas Polri di Pilkada adalah Harga Mati
Dalam kesempatan tersebut, PJ. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD diharapkan tidak sebagai simbolisasi semata melainkan sebagai kesiapan Provinsi, Kabupaten/Kota, TNI/POLRI dalam menunjukan langkah yang sama dalam pelaksanaan Pilkada baik dari segi anggaran maupun pengamanan sehingga tidak ada yang tertinggal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu, tepatnya di tanggal 14 Februari 2024, berkat kerja keras dan kerja sama semua unsur, Pemilu 2024 sampai dengan saat Penetapan Pemenang Pilpres dan Pileg dapat berlangsung dalam situasi Kamtibmas di Bali yang tetap kondusif serta telah mengedepankan prinsip-prinsip pelaksanaan yang demokratis.
Baca juga: Kapolda Bali Cek & Pantau Situasi Kamtibmas Wilkum Jembrana
Sedangkan dari sisi pendanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 166 yang mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setelah NPHD ditanda tangani maka 14 hari kerja setelah pendatanganan harus sudah dilakukan pencairan.
Baca juga: Kunker ke Buleleng, Kapolda: "Dekati Tokoh Masyarakat yang Daerahnya Rawan"
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut; Polda Bali Rp.30.153.654.932; Polres Badung sebesar Rp.6.385.345.000; Polres Bangli sebesar Rp.5.377.129.000; Polres Buleleng sebesar Rp.9.200.000.000; Polresta Denpasar sebesar Rp.5.200.000.000; Polres Gianyar sebesar Rp.9.898.696.000; Polres Jembrana sebesar Rp.5.620.873.200; Polres Karangasem sebesar Rp.11.223.000.000; Polres Klungkung sebesar Rp.6.786.970.000; dan Polres Tabanan sebesar Rp.5.000.000.000.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali







