Beritainvestigasinews.id, Sampang, - Ketegasan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dalam memberikan penalty and punishment (sanksi dan hukuman) bagi sejumlah Koperasi gak kaleng-kaleng.
Hal itu dibuktikan dengan pengajuan 27 Koperasi ke Kementerian Koperasi untuk dibekukan.
Baca juga: Santri Berbakat ACH. HADI dari PP Masyaul Ullum Congkop, Sukses Juara Harapan III MQK se-Jawa Timur
Pasalnya, 27 Koperasi tersebut dianggap sudah tidak bisa dibina lagi dan dalam menjalankan roda Koperasi keluar dari Petunjuk Teknis yang ada.
"27 Koperasi tersebut terpantau tidak sehat, baik keaktifan Koperasi, keuangan, hingga aktifitas anggota dan pengurusnya, dengan cermin Laporan Rapat Akhir Tahunan mereka yang sering bermasalah," ungkap Kepala Bidang Koperasi Evi Hariyati, Kamis (18/7/2024).
Diungkap Evi, dari 498 jumlah Koperasi yang ada di Sampang, hingga saat ini ada 176 Unit Koperasi yang tidak aktif.
Artinya, tersisa 322 Unit Koperasi yang masih aktif beroperasi dengan jumlah anggota sebanyak 22.643 orang.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana PKH di Sampang, Mantan Kades Beringin Diperkarakan
"Pembinaan berkala sudah sering kita lakukan, semisal pembinaan tertib administrasi hingga Petunjuk Teknis memaksimalkan tujuan dan manfaat Koperasi," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan berharap, adanya kesadaran, pemahaman, dan komitmen dari seluruh pengurus dan anggota Koperasi.
" Pembekuan Unit Koperasi tidak seharusnya terjadi, selama bisa dibina dan dikembangkan lebih baik, semisal melalui komunikasi yang aktif dari para anggota dan pengurus Koperasi itu sendiri," tuturnya menyayangkan.
Baca juga: SMP As-Siddiqi Ikuti Kompetisi Yel Online Penggalang di Tingkat Nasional
Menurutnya, selama ini Pemerintah kabupaten Sampang melalui Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ikut andil dalam perkembangan ekonomi.
(Mansur)
Editor : Redaktur