Beritainvestigasinews.id, Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba, kali ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A Z R Bin A N, Laki-laki, 32 tahun, yang beralamatkan di Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Senin, 11 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib di dua lokasi yang berbeda, dengan ditemukannya beberapa barang bukti Narkoba jenis Sabu di dua lokasi tersebut yang diakui sebagai milik tersangka.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan, dari hasil Interogasi bahwa tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara AM (DPO) Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di Jalan Rangkah Gg 2 Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

"Sebelum tersangka tertangkap, dia sudah melakukan pemesanan terhadap saudara AM (DPO), lalu diperintah untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu sebanyak ± 6 (enam) gram." ucap Kompol Suriah Miftah.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka, dirinya bertujuan membeli barang tersebut untuk dijual dengan mengharap keuntungan, dan tersangka juga mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari saudara AM (DPO) sebanyak 2 kali dan menjual Narkotika jenis Sabu sejak bulan Oktober tahun 2024 dengan keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 400.000,- (epat ratus ribu rupiah).
Baca juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas di TKP 1 yaitu di Kalijaten adalah : 3 (tiga) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing - masing (± 0,150, + 0,033, + 0,003,) Gram, dan 2 (dua) timbangan elektrik, serta 1 (satu) bendel plastic klip, dan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit hand phone merk Realme.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas di TKP 2 yang bertempat di depan rumah Jalan Simolawang Baru 4 Surabaya berupa : 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto + 0,003 gram, dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 24,736 gram, serta 1 (satu) lembar kertas minyak warna coklat.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati." Pungkas Kompol Suriah Miftah.
Baca juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Samsul A.
Editor : Redaktur