Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan Konferensi Pers Rilis dalam pengungkapan kasus sindikat spesialis Curanmor roda empat (R4) dan roda dua (R2) di gedung Pesat Gatra sekira pukul 16.00 Wib. Kamis, 23/01/2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH. yang menjelaskan bahwa tim dari Unit Jatanras telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial IR, FR, dan NU, ketiga pelaku berasal dari Pasuruan, sementara itu dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran petugas (DPO).
"Mereka adalah sindikat spesialis Curanmor, yang berhasil mencuri dua kendaraan roda empat pada tanggal 28 dan 29 November 2024 di Gunung Anyar lalu pada tanggal 22 September 2024 di Wonokromo, Selain itu mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Saat menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, serta membawa senjata tajam disetiap beraksi dan mereka gunakan jika ada perlawanan dari korban. Setelah mencuri, para pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam, untuk pelaku berinisial IR merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus yang sama.
Baca juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, menghimbau kepada masyarakat Surabaya untuk selalu waspada dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraannya agar tidak menjadi korban tindak pidana kejahatan maupun kekerasan.
"Kepada masyarakat Surabaya, marilah tingkatkan kewaspadaan kita terhadap barang maupun kendaraannya, tambahkan kunci ganda dan jangan memakai barang barang berharga secara berlebihan yang dapat mengundang kejahatan." jelas AKBP Aris Purwanto.
Dengan mengikuti program Asta Cita dari Presiden Prabowo, Polrestabes Surabaya akan selalu berkomitmen untuk terus memerangi para pelaku kejahatan khususnya kasus Curanmor di wilayahnya."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara." Pungkas AKBP Aris Purwanto.
Samsul A.Editor : Redaktur