Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Sidang Perkara Dugaan Penipuan yang mendudukan Terdakwa Jeremi Gunadi ,
Dengan agenda bantahan terhadap jawaban jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kebebasan Jeremi Diambang Pintu, Diduga Perkara Ini Bukan Pidana Melainkan Perkara Perdata
Dalam Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Bersikukuh bahwa Perkara Jeremy Perkara Perdata yang dipaksakan menjadi Pidana,diantaranya tanggapan yang lebih khusus yang pada intinya menyatakan bahwasannyabarang bukti yang dilampirkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi)Terdakwa adalah tidak dapat diterima dan tidak benar.
Tanggapan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menolak dengan tegas atas pernyataan tersebut.
Sah atau tidaknya alat bukti. Tugas Jaksa adalahmenyelidiki semua kebenaran pernyataan dan bukti yangdisampaikan bukan serta merta menolak dengan asumsi patutdipertanyakan buktinya.
Sehingga dalam hal ini mohon Jaksa bertindak sesuai dengansumpah profesinya didalam mendalami suatu bukti dan benar-benar menyelidiki seperti adanya Perkara Perdata No.:647/Pdt.G/2024/PN.Sby dan 802/Pdt. Bth/2024/PN.Sby bukan serta merta menolak, disitulah menunjukkan Jaksa Penuntut Umum gegabah didalam melakukan penolakan dan tidak menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum secara baikdan benar,
Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esayang menyangkut nasib terdakwa. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (SEMA) No. 1Tahun 1956 disebutkan dalam Pasal 1 bahwa "Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanyasuatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkarapidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusanPengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanyaatau tidak adanya hak perdata itu.
Berdasarkan tanggapan dan jawaban dari Pihak Jaksa Penuntut Umumtersebut terhadap Pledoi/Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Maka perkenankan dengan ini Pihak Penasehat Hukum Terdakwa dengan tetap berpegang teguh sesuai denganPledoi/Pembelaan sebelumnya, yaitu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim :Menjatuhkan Putusan Vonis kepada Terdakwa "JEREMY GUNADI' dengan Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Echtsvervolging) dengan alasan unsur Pidana pada Pasal 378tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa .
Menyatakan bahwa perkara dalam gugatan ini memiliki hubungan keperdataan yang harus diperiksa, diadili, dan diputus secara perdata .
Memulihkan hak terdakwa "JEREMY GUNADI" dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,Membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan BB Hasil 178 Perkara Pidum dan Pidsus
Dalam hal perkara ini sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini lebih cermat dan jeli serta amanah dalam memutuskan perkara. * Rhy.
Samsul A.
Editor : Redaktur