Kebebasan Jeremi Diambang Pintu, Diduga Perkara Ini Bukan Pidana Melainkan Perkara Perdata

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Lantaran di tuntut oleh jaksa penuntut umum Tiga Tahun 6 bulan pada Minggu yang lalu . terdakwa secara sah melanggar pasal 378 KUHP .

kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan secara tertulis . dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum , kuasa hukum dalam pembelaannya mengatakan perkara yang me dudukan terdakwa Jeremi Gunadi bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata , dimana dalam perkara ini terdakwa pada saat menitipkan cek miliknya kepada notarisRadina L , terdakwa sudah berpesan kepada Radina , untuk tidak memberikan cek milik terdakwa kepada Tio Soelyaman apabila belum di buatkan akta pembatalan , jika perja jian tersebut di batalkan , sayangnya ketika notaris Radina ditanya atas keberadaan cek miliknya , notaris Radina terkesan Menghindar dan menghilang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bersikukuh Bahwa Perkara Jeremi Perkara Perdata

Tak hanya Perbuatan Tjan Andre bukan hanya melakukan pengalihan Cessie ke Ong Hengky Ongky Wijoyo tetapi melakukan Ikatan Jual Beli , akte pengosongan lahan dan memberi kuasa untuk menjual ke Ong Hengky Ongkiwijoyo yang pastinya tidak sah karena Tjan Andre hanya pemilik atas nama.

Justru perbuatan curang yang dituduhkan ke Jeremy Gunadi tidak berdasar.Diduga Pelakunya Adalah Tjan Andre, oleh karena itu dalam rangkaian perkara ini dalam persidangan merupahkan perkara perdata , bukan perkara tindak pidana . yaitu perbuatan keperdataan yakni wanprestasi .oleh karena itu terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum , ujar kuasa hukum pada persidangan .

dalam hal ini diduga terdakwa Jeremy disini adalah korban ..Korban adanya dugaan kecurangan Radina L.

Diduga Korban kecurangan Tjan Andre Hardjito Atas perbuatan tersebut akhirnya Jeremy melakukan gugatan perdata 647/ pdt G/ Pn.Sby/ 2024, perkara 802/pdt bth/Pn.Sby/2024.Atas perbuatan Radina..akhirnya Giovani melaporkan ke polrestabes.

Justru perbuatan curang yang dituduhkan ke Jeremy Gunadi tidak berdasar.Diduga Pelakunya Adalah Tjan Andre, dalam rangkaian perkara ini dalam persidangan merupahkan perkara perdata , bukan perkara tindak pidana . yaitu perbuatan keperdataan yakni wanprestasi .oleh karena itu terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum , ujar kuasa hukum pada persidangan .

Baca Juga: Yulius Selvanus Komaling Siap Hadapi Perkara Pilgub Sulawesi Utara 2024 di MK: Saya Tidak Pernah Lari

Terkait dengan identitas terdakwa yang yang diduga kesalahan ketik dimana dalam dakwaan yakni nama Jeremi Gunadi

tertera Yangg benar..Jeremy Gunadi, lahir Blitar , umur 38 tahun , alamat pakuwon city FlorenceSurabaya, Agama Islam .

Padahal yang sebenarnya nama Jeremi Gunadi umur54 tahun/ 26 Mei 1970Tempat Tinggal..Sandiego M12/15 ktp Rungkut Lor Rl Vi/19,Agama , kristen.dalam hal identitas terdakwa diduga kabur .

Saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum . di benarkan memang ada kesalahan ketik dan di hadapan majelis hakim serta terdakwa , sudah di renvoi alias dibenarkan . ujar jaksa galih .

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan BB Hasil 178 Perkara Pidum dan Pidsus

Dengan adanya Pembelaan tersebut Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi , lebih jeli dan cermat serta amanah dalam membersihkan vonis atau putusan Minggu mendatang , memohon untuk di bebaskan.

Samsul A.

Berita Terbaru