Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo untuk membasmi kegiatan yang tidak berijin dan bersifat ilegal dan juga sudah tertulis jelas dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, bahwa setiap pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dijerat dengan hukuman Pidana paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Instruksi dan jeratan hukum tersebut tidak sama sekali di gubris oleh mafia solar bernama Charel di Bitung tepatnya di Girian Permai (GIPER).
Baca juga: Walikota Bitung Hadiri Kegiatan Pisah Sambut BPK RI Perwakilan Sulut
Saat Media Beritainvestigasinews.id melakukan investigasi dikota Bitung tepatnya di Girian Permai (GIPER) senin (17/03/2025) terpantau beberapa kendaraan yang diduga di pakai oleh mafia solar bernama Charel terindikasi sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut, yaitu menampung solar subsidi hasil pembelian di SPBU terdekat dan akan di jual dengan harga industri.
Diketahui bersama harga solar industri sangatlah tinggi, sehingga mafia solar bernama Charel menggunakan kesempatan tersebut untuk membeli solar bersubsidi yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat kalangan menengah kebawah, tapi malah di salah gunakan untuk menampung dalam jumlah yang besar di gudang penampungan solar ilegal di Girian Permai (GIPER) dan akan dijual dengan harga industri.
Baca juga: Safari Ramadhan di Bolmut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Bersama Istri Disambut Prosesi Adat
Pertanyaan kini bergeser ke pihak APH:Mengapa mafia BBM subsidi seperti Charel bisa terus beroprasi tanpa tersentuh hukum? , masyarakat semakin yakin dengan adanya penegakan hukum yang tumpul ketika mereka melihat bagaimana APH hanya menjadi penonton dalam derama kejahatan yang sudah sering dilakukan mafia solar bernama Charel.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi Misi Program Asta Cita Presiden Prabowo: Menegakkan keadilan sosial dan menghancurkan mafia ekonomi yang telah menghisap hak rakyat kecil, dalam hal ini termasuk mafia BBM subsidi.
Masyarakat minta Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Harry Langie untuk segera menindak dan menghentikan aktivitas mafia solar yang sangat merugikan negara.
Romeo Malonda
Editor : Juli Kaperwil Bali