Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. HK diketahui meninggal dunia pada Rabu malam (14/5/2025) di RSUP Prof Kandou Manado, setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan di Polda Sulut.
AKBP Hasibuan menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 21 November 2023. Pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca juga: Usai Penertiban di Lokasi Lain, Mengapa PETI Ihis Belang Masih Berjalan?
“Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Proses penyidikan berjalan lancar dan dinyatakan lengkap atau P21 pada 19 Desember 2024,” jelas AKBP Hasibuan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025).
Namun saat proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan, HK disebut tidak kooperatif dan berpindah-pindah tempat. Hal ini membuat penyidik menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada 25 Maret 2025.
“Jadi tidak benar jika ada yang menyebut adanya perlakuan tidak baik terhadap tersangka,” tegas AKBP Hasibuan.
Selama masa penahanan, HK sempat mengeluhkan masalah kesehatan terkait penyempitan pembuluh darah. Ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Manado yang memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan mendapat perawatan lebih lanjut. Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Tersangka akhirnya ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025 dalam kondisi sehat, dan pulang ke rumah,” ujar Kabid Humas.
Namun pada 15 Mei 2025, pihak kepolisian menerima kabar bahwa HK telah meninggal dunia. Terkait hal ini, AKBP Hasibuan kembali menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah sesuai prosedur.
“Artinya, dalam proses Kepolisian tidak ada masalah,” tegasnya.
Baca juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
AKBP Hasibuan juga membenarkan bahwa Kejaksaan sempat mengeluarkan surat P21a karena proses penyerahan tersangka terlalu lama akibat tersangka tidak kooperatif.
Menutup pernyataannya, AKBP Hasibuan menyampaikan duka cita atas nama pimpinan Polda Sulut.
“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutupnya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo