Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu Dukung Penuh Pemekaran Kota Langowan

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Braien Waworuntu menyatakan komitmennya mendukung penuh pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Langowan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, yang membahas penyampaian Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044.

‎Dalam forum tersebut, Waworuntu, yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulut, menyampaikan langsung dukungan itu di hadapan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan pimpinan DPRD lainnya.

Baca juga: Gelombang Protes Menggema: Ormas Desak Pemprov Sulut Hentikan Pembiaran Masalah Rakyat

‎“Saya mendorong agar Langowan dimekarkan menjadi Kota,” tegas Braien Waworuntu, yang akrab disapa BW, saat membacakan pandangan umum Fraksi NasDem, Selasa (10/06/2025).

‎Langowan, yang merupakan kampung halaman Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menjadi salah satu dari 32 wilayah yang masuk dalam daftar calon DOB yang akan ditetapkan tahun 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

‎Gubernur Yulius Selvanus sebelumnya juga telah menyampaikan komitmennya dalam mendukung percepatan realisasi DOB Kota Langowan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

‎“Saya sejatinya mensupport langkah Pemerintah Pusat yang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal pembentukan DOB Kota Langowan,” tambah BW.

Langowan Siap Menjadi Kota

‎Saat ini, Langowan merupakan wilayah administratif dalam Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri atas empat kecamatan: Langowan Barat, Langowan Utara, Langowan Selatan, dan Langowan Timur. Wilayah ini memiliki potensi demografis, geografis, dan historis yang kuat untuk berkembang sebagai kota mandiri.

Kecamatan dan Desa di Wilayah Langowan:

‎Langowan Barat: Ampreng, Kopiwangker, Koyawas, Lowian, Noongan I-III, Paslaten, Raringis, Raranon dan variannya, Tounelet, Tumaratas I-II, Walewangko.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulut MEP Tak Hadiri Panggilan Konfrontir Polda Sulut, Mengaku Tak Tahu Ada Undangan

‎Langowan Utara: Karumenga, Taraitak, Tempang I-III, Toraget, Walantakan.

‎Langowan Selatan: Kawatak, Manembo, Palamba, Rumbia (beberapa desa lainnya masih dalam pendataan).

‎Langowan Timur: Amongena I-III, Karondoran, Sumarayar, Teep, Waleure, Wolaang.

Tujuan dan Manfaat Pemekaran DOB Kota Langowan

‎Pemekaran wilayah Langowan menjadi kota bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat pelayanan publik. Kota baru akan memiliki otonomi lebih luas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat setempat.

Baca juga: Awali 2026 dengan Optimisme, Rocky Wowor Ajak Masyarakat Sulut Bangun Semangat dan Sinergi

Beberapa manfaat dari pemekaran ini antara lain:

‎Meningkatkan Otonomi Daerah: Memungkinkan pengelolaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

‎Efisiensi Pemerintahan: Administrasi pemerintahan yang lebih ramping dan fokus.

‎Peningkatan Kesejahteraan: Pemerataan pembangunan yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

‎DOB Kota Langowan diharapkan segera terealisasi sebagai bagian dari langkah strategis pembangunan daerah di Sulawesi Utara. Dengan dukungan penuh dari DPRD, Pemprov, dan Pemerintah Pusat, Langowan bersiap menyongsong babak baru sebagai kota yang mandiri dan maju.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru