Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sulut segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat yang digelar Selasa, (1/7/2025), Louis menegaskan bahwa pajak terhadap kepemilikan maupun penguasaan alat berat yang beroperasi di wilayah Sulut sangat potensial untuk menambah kas daerah.
Baca juga: Royke Anter Pasang Badan untuk Rakyat: Desak Pengawasan Ketat Distribusi LPG 3 Kg di Sulut
"Kita perlu membuat suatu peraturan untuk pajak alat berat agar menjadi salah satu sumber PAD kita," ujar Louis.
Usulan ini mendapat tanggapan positif dari pihak Pemerintah Provinsi Sulut yang menyambut baik ide tersebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sulut Ricuh, Koalisi Sipil Sebut Perda RTRW 2025–2044 Ilegal dan Pro-Tambang
Louis menjelaskan bahwa pengenaan PAB telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diperkuat dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
"Undang-undang ini menjadi dasar dibuatnya suatu peraturan tentang PAB. Pajak ini sangat relevan karena alat berat digunakan dalam berbagai aktivitas penting seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Artinya, ini peluang besar untuk meningkatkan PAD kita," pungkas Louis.
Usulan ini kini tengah menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk ditindaklanjuti secara regulatif melalui jalur eksekutif dan legislatif daerah.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo