Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Konflik kepemilikan lahan di kawasan tambang Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali mencuat. Elisabeth Laluyan alias Ci Gin, seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 74.085 meter persegi, bersitegang dengan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), perusahaan tambang emas yang disebut telah beroperasi secara aktif di atas tanah miliknya tanpa izin.
Menurut Ci Gin, sejak Maret hingga Mei 2024, PT HWR telah mengeruk material tambang di lahan tersebut menggunakan empat unit alat berat. Aktivitas tersebut disebut menyebabkan kerusakan fisik dan ekologis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar. Ia menegaskan, kepemilikannya atas lahan tersebut sah secara hukum berdasarkan dua Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 2010 dan 2014, serta dua putusan pengadilan, yakni gugatan perdata No.192/Pdt.G/2014/PN Tnn dan pidana No.50/PID/2015/PT.MND.
Baca juga: Laporan Penganiayaan Seret Kerabat Oknum Persit, Korban Pelajar Mengaku Dipukul dan Diintimidasi
Namun, PT HWR menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Ironisnya, dalam tiga kali undangan resmi untuk mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan, perwakilan perusahaan tidak pernah hadir.
Konflik kian memanas ketika aparat kepolisian mulai menyelidiki dugaan pengrusakan dan intimidasi terhadap warga pendukung Ci Gin. Bahkan, Propam Polda Sulut ikut turun tangan menyusul laporan adanya tembakan peringatan dari pihak keamanan perusahaan saat warga berada di lokasi sengketa.
Baca juga: Kapolri Tiba di Manado, Gubernur Yulius Selvanus dan Forkopimda Sulut Tunjukkan Kekompakan
Puncaknya terjadi akhir Juni 2025, ketika Ci Gin mencoba mengakses kembali lahannya dengan mengerahkan alat berat miliknya sendiri. Aksi ini mendapat penolakan dari aparat keamanan perusahaan dan ormas yang mendukung PT HWR. Perusahaan bahkan balik melaporkan Ci Gin ke Polres Minahasa Tenggara atas tuduhan penyerobotan lahan dan menyerahkan dokumen IUP sebagai bukti legalitas.
Saat ini, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tengah menelusuri keabsahan tumpang tindih antara hak milik pribadi Ci Gin dan IUP milik PT HWR. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Baca juga: Diduga Berkedok Koperasi Merah Putih, Tambang Batu Tanpa Izin di Masarang Terus Beroperasi
Sementara itu, Ci Gin dikabarkan tengah mengajukan permohonan status quo ke pengadilan untuk menghentikan semua aktivitas tambang sampai status hukum lahan diputuskan secara final.
Konflik ini menjadi contoh nyata tarik-menarik antara hak milik pribadi dan kepentingan industri ekstraktif. Dengan mediasi yang gagal, saling lapor, hingga dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, pertarungan hukum ini tampaknya masih jauh dari kata selesai. Apakah pengadilan akan kembali menguatkan hak Ci Gin, atau legalitas IUP PT HWR yang akan bertahan—semuanya kini bergantung pada pembuktian di meja hukum.
Editor : Romeo