SPBU Yos Sudarso Diduga Jadi Markas Mafia Solar Subsidi: Kebal Hukum dan Rugikan Negara

Reporter : Romeo

Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 73.951.07 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. SPBU tersebut diduga kuat menjadi markas mafia solar subsidi yang beroperasi secara leluasa tanpa sentuhan hukum.

Hasil investigasi tim redaksi Beritainvestigasinews.id pada Kamis (10/7/2025) mendapati sejumlah armada truk yang telah dimodifikasi secara khusus sedang mengisi BBM jenis solar. Truk-truk ini dicurigai kerap membeli solar dalam jumlah besar di luar ketentuan, untuk kemudian ditampung di sejumlah gudang dan disalurkan ke wilayah Bitung.

Baca juga: Laporan Penganiayaan Seret Kerabat Oknum Persit, Korban Pelajar Mengaku Dipukul dan Diintimidasi

Salah satu operator SPBU yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui tujuan akhir dari BBM yang mereka salurkan. “Saya hanya bertugas mengisi BBM solar,” ujarnya singkat, meskipun praktik penyimpangan sudah sangat terang-benderang.

Diduga, praktik ini telah berlangsung lama dengan pola yang berulang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa SPBU tersebut memiliki “perlindungan” dari oknum-oknum tertentu, hingga disebut-sebut “kebal hukum”.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, secara tegas menyatakan:

Baca juga: Kapolri Tiba di Manado, Gubernur Yulius Selvanus dan Forkopimda Sulut Tunjukkan Kekompakan

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.”

BBM subsidi semestinya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk kepentingan industri atau komersil yang mencari keuntungan pribadi dari subsidi negara.

Kasus ini telah menyulut reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah elemen sipil. Mereka mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik SPBU hingga para pelaku lapangan.

Baca juga: Diduga Berkedok Koperasi Merah Putih, Tambang Batu Tanpa Izin di Masarang Terus Beroperasi

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas seorang aktivis anti-korupsi yang ikut mengamati kasus ini.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan BBM subsidi dari jeratan mafia yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru