Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Kehadiran bajaj di Kota Manado belakangan ini menuai tanda tanya publik. Namun, Dirlantas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Indra Mangunsong dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membackup atau memberikan dukungan terhadap pengoperasian bajaj di wilayah hukum Sulut.
“Jadi begini, kemarin dari pihak Bajaj itu hanya mengirimkan surat untuk memperkenalkan produk mereka. Sama halnya seperti saat mobil listrik dulu diperkenalkan, selama regulasinya belum keluar, mereka tidak boleh beroperasi di jalan,” ujar Kombes Indra saat diwawancarai Manado Post, Rabu (16/07/2025).
Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Dirinya menekankan, bajaj belum mengantongi izin resmi untuk menarik penumpang maupun memungut biaya di wilayah Kota Manado. “Selama regulasi itu belum dikeluarkan, kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk penerbitan surat-surat kendaraan. Jika pemerintah daerah juga tidak mengeluarkan izin, maka kami pun tidak akan mengeluarkan administrasi apapun,” tegasnya.
Dirlantas juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diberikan bila ada pengoperasian bajaj secara ilegal di lapangan. “Apabila mereka nekat beroperasi tanpa izin, akan kita tindak tegas. Masyarakat juga jangan ragu melaporkan jika menemukan bajaj beroperasi, pasti kami tindak,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Kombes Indra kembali menegaskan bahwa Polda Sulut tidak pernah membackup atau memberi toleransi terhadap pengoperasian bajaj tanpa izin. “Intinya, Polda tidak ada membackup. Jadi masyarakat jangan salah kaprah dengan istilah membackup. Kalau belum ada regulasi, itu artinya belum boleh jalan,” pungkasnya.
Baca juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan seluruh moda transportasi yang beroperasi telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo