Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Aktivitas ilegal yang diduga kuat sebagai praktik mafia solar kembali mencuat di Kota Manado. Kali ini, Kelurahan Kombos menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pengumpulan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal yang dikendalikan oleh sosok bernama "Dani".
Hasil investigasi tim media beritainvestigasinews.id menemukan adanya aktivitas sejumlah armada dump truk yang melakukan penghisapan solar dari berbagai SPBU. Solar tersebut kemudian ditampung di sebuah lokasi penampungan di wilayah Kombos. Aktivitas ini diduga berlangsung secara terang-terangan dan terorganisir.
Baca juga: Antrean Truk Mengular di SPBU Kairagi Weru, Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Kembali Disorot
Ironisnya, meski praktik ini berjalan terbuka, aparat kepolisian baik di tingkat Polda Sulut maupun Polres Manado terkesan tidak mengambil langkah tegas. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku, khususnya "Dani", sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Penindakan tegas diharapkan dapat menjaga ketertiban hukum sekaligus memastikan bahwa subsidi energi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Editor : Romeo