BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dua orang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan kasus kematian seorang penambang di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan Tim Resmob Polresta Manado.
Keduanya diduga hendak meninggalkan Sulawesi Utara menuju Surabaya sebelum berhasil dicegat petugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Baca Juga: Kapolda Yudho Hermanto Perkuat Komunikasi Publik, Steidy Raranta Resmi Jabat Kabid Humas
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial GN (36), warga Basaan, dan JG (31), warga Bunaken, Kota Manado.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, GN dan JG diserahkan kepada Polres Mitra guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan meninggalnya Hofni Pondaag (47), warga Esandom. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Pengamanan kedua terduga pelaku di Bandara Sam Ratulangi menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menelusuri kasus tersebut. Namun, status dan peran hukum masing-masing masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Mitra.
Baca Juga: Diduga Ada Penyelewengan Solar Subsidi di Warembungan, Polisi Diminta Telusuri Rantai Distribusi
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang-benderang sehingga seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Hofni Pondaag meninggal dunia dapat diketahui secara jelas berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada.
Editor : Romeo