Beritainvestigasinews.id, Lumajang,- Semakin Meresahkan adanya kegiatan Perjudian 303 sabung ayam dan dadu, terlihat masih Nekat Beroperasi sampai hari ini, tepat keberadaannya lokasi di Desa Besuk, Kecamatan Sumber Suko, Kabupaten Lumajang,” Pada Hari Minggu Tanggal 05/10/2025.
Dari penelusuran tim investigasi di lokasi arena Sabung ayam Tim investigasi mendapatkan sebuah keterangan narasumber warga setempat, yang gak mau di katakan namanya inisial BD menyampaikan memang benar Mas, disini adanya kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu mas, di Desa Besuk, pemain bebas dan aman terkendali mas, lokasi itu sudah dua pekan berjalan tanpa tersentuh oleh Penegak Hukum (APH) Polres Lumajang Maupun polda Jawa Timur
Kalangan sabung ayam dan dadu itu di benarkan juga oleh para penghobi ayam dari berbagai daerah, yang melalang melintang di dunia perjudian.” saya sering mas main disana dan aman di tanggung oleh pihak penyelenggara, Infonya dari pihak panitia pemegang lokasi diduga di kendalikan oleh oknum Anggota Dewan yang Aktif, itu infonya mas, ini praduga aja loh mas, buktinya aman-aman saja saya main mas,” ungkapnya.
Saya mewakili warga Besuk, Sumber Suko inginkan pihak media memberitakan perjudian di Kabupaten Lumajang yang jelas-jelas melawan hukum, apa lagi penegak hukumnya ikut nimbrung di perjudian.” ucapnya dengan kata sedih.
Kami inginkan respon cepat kepada bapak kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri, Kapolres Lumajang, segera perintahkan jajaran anggotanya untuk secepatnya menindak dengan menutup perjudian yang berdampak membuat perkonomian masyarakat Lumajang makin terpuruk dari terlilitnya hutang, dan makin banyaknya angka kejahatan seperti pencurian motor, hewan dan lainnya.
Permain judi itu tidaklah beruntung selalu, dan tidak menjamin para pemain ini, kaya raya, bisa-bisa harta dan benda nya akan hanyut dan keluarga berantakan, Hal seperti ini lah yang harus bertindak tegas dari penegakan hukum yang presisi.
Jargon “Polri Presisi” dikenalkan oleh Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab dan responsif dalam bertugas, yakni menjamin keamanan masyarakat.
Selanjutnya, transparansi berkeadilan, artinya polisi merealisasikan prinsip dan cara berpikir yang terbuka, akuntabel, dan humanis sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian menjamin rasa keadilan masyarakat.
Saya membaca artikel ini isinya, Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Kami sebagai warga pastinya tidak tertinggal dalam ilmu hukum, secara umum UUD pidana untuk pasal 303 tentang perjudian yang mempunyai kewenangan penuh Kepolisian Republik Indonesia,” Hari Minggu 05/10/2025.Pungkasnya.
Red
Editor : Nugik Ramadhan