Parah!!! SPBU 54, 61207 Trosobo Sidoarjo Oknum Operator Melayani BBM Subsidi dengan Wadah Drum Tanpa Batas Waktu

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo - Maraknya mafia bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU Pertamina 54, 61207 Trosobo Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diduga keras main BBM pertalite yakni Pengangsu dengan Operator.

Hal tersebut saat di ketahui awak Media Ketika SPBU Pertamina 54, 61207 Trosobo mengalami antrean panjang karena ada puluhan pengendara dengan 

motor honda Revo dengan plat nomer W 6573 HDK mengisi memakai Durum 30 liter sebanyak satu Drum berisi BBM Pertalite, pada hari Sabtu malam (4/10/2025). 

Terjadinya pembiaran hingga para mafia BBM dengan se-enaknya melenggang bebas meraup keuntungan hasil jual beli minyak BBM bersubsidi.

Bahkan operator SPBU 54, 61207 di Trosobo yang menyalahi aturan jual eceran jelas melanggar hukum karena penjualan BBM eceran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Migas. 

Praktik ini membahayakan keselamatan, tidak sesuai standar takaran dan kualitas, serta merugikan konsumen dan negara dengan adanya pengalihan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. 

Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat awak media konfirmasi kepada pengawas SPBU ibu wati menyampaikan," Siap pak nanti saya konfirmasikan ke PT yang nangani oursorsing pak, "kata ibu Wati.

Hal ini terjadinya ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli alias pengangsu dengan oknum pihak operator SPBU 54, 61207 untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga bagi kalangan masyarakat.

Larangan pengisian BBM gunakan juragan dan drum diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. 

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen dan drum yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu pertanian, perikanan, usaha mikro.

 

Redaksi

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru