Suplier Diduga Ambil Tanah Urugan Tanpa Izin Lingkungan, Warga Minta Proses Hukum

avatar Toni Metik

Beritainvestigasinews.id, Pandeglang Senin, 22 September 2025 - Warga Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, dibuat resah oleh aktivitas pengambilan tanah urugan yang diduga dilakukan tanpa izin lingkungan oleh seorang suplier berinisial RA.

Aktivitas penambangan tanah yang berlangsung beberapa waktu terakhir ini disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun persetujuan masyarakat sekitar. Warga khawatir dampak lingkungan dari aktivitas tersebut akan merusak struktur tanah dan mengganggu ekosistem setempat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Setiap hari truk keluar masuk membawa tanah, debu berterbangan, dan Kami tidak pernah diberi tahu atau dilibatkan dalam proses perizinannya.”

Kepala Desa Banyuasih hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. Namun, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang untuk segera turun tangan.

Aktivis lingkungan setempat juga angkat bicara. Mereka meminta agar pemerintah tidak tutup mata terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga. “Siapapun yang melanggar aturan, apalagi soal lingkungan, harus diproses secara hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena pembiaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap ada langkah tegas dan transparan dari instansi terkait dalam menangani kasus ini.

 

 Toni Metic

Berita Terbaru