Dapat Teror Dari Orang Tidak Dikenal, Usai Berita Judi Sabung Ayam di Selok Pasirian Lumajang

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Lumajang,- Sejumlah media memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam Selok, di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mendapatkan teror dari orang tak di kenal yang nada kasar lewat pesan singkat WA 

Oknum dengan nama profil WhatsApp “Warior” dan nomor WA 085349411400, itu mengirimkan pesan bernada mengancam kepada jurnalis, dengan kata kata " WARTAWAN BODREX ASSUUUU" AYO KETEMUAN DI SINI, mengaku merasa terusik dengan maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir terkait judi sabung ayam di Desa Selok Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Selasa, (07/10/2025).

Padahal, pemberitaan tersebut murni berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam di nilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di kawasan tersebut.

Aparat penegak Hukum Di minta bertinda

Hingga kini, identitas oknum tersebut, Aparat penegak hukum di minta bergerak cepat untuk mengusut dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.

Selain itu, praktik judi sabung ayam di Selok Pasirian Lumajang maupun perjudian lainnya di Jawa timur merupakan tindak pidana.

Hal itu di atur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat dan insan pers menilai, ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum.

Umar Ketua Umum KWI ( Komunitas Wartawan Indonesia ) Mengecam kerasTindakan tersebut, dan juga meminta Penegak hukum di harapkan menindak tegas pelaku teror serta memberantas seluruh jaringan perjudian di Desa Selok, Pasirian dan wilayah lainnya. Pungkasnya.

 

Red

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru