BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, dan IX, Kota Manado.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni AM alias Adnan selaku Direktur CV. Multi Perkasa Indoteknik (penyedia), DM alias Dud sebagai pelaksana pekerjaan atau subkontraktor, serta FSK alias Fedi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Bowone Kian Menggila: Investor Bermodal Excavator Diduga Kebal Hukum
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, dua tersangka telah resmi ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/10/2025). Sementara satu tersangka lainnya, yakni Fedi, belum ditahan karena alasan sakit.
Baca juga: Frangky Tintingon Kawal Ketat Stabilitas Pangan Sulut: Harga Beras Aman, Pasokan Terkendali
“Polresta Manado berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Kombes Pol Irham Halid.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, terutama dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo