“Aksi Cepat Polres Mitra: Empat Pelaku Kekerasan Bersenjata Dibekuk, Senjata Api Rakitan Disita”

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/11/2025), Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap dua kasus kekerasan bersenjata yang sempat meresahkan warga.

“Ada empat terduga pelaku berhasil diamankan dalam dua kasus berbeda. Ini hasil kerja cepat dan responsif personel kami di lapangan,” ujar Kapolres Handoko Sanjaya di hadapan awak media.

Baca juga: Judi Sabung Ayam Piso di Puncak Minanga Kembali Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok IPTU Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., serta Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo.

Kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam di salah satu wilayah pemukiman di Minahasa Tenggara. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku serta barang bukti berupa pisau dan parang yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.

“Motif para pelaku diduga karena masalah pribadi yang berujung pada kekerasan fisik. Korban mengalami luka serius dan telah mendapatkan perawatan medis,” jelas Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Ratatotok, di mana dua pelaku lainnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka menggunakan senjata api rakitan dan airsoft gun menyerupai senjata asli untuk menakut-nakuti korban.

Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu unit airsoft gun, serta barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai dan telepon genggam korban,” ungkap Kapolsek Ratatotok IPTU Tengku Said Hafiz.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres AKBP Handoko Sanjaya menegaskan, keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Mitra dalam memberantas tindak kriminal.

Baca juga: Polresta Manado Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, 7 Kasus Terungkap dalam Sebulan dan Ribuan Obat Keras Disita

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Minahasa Tenggara. Polres Mitra berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Dengan sinergi antara polisi dan warga, kita bisa menciptakan Minahasa Tenggara yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan,” pungkas Kapolres.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru