BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Pada awal Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RM (37) di rumahnya, Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Manado, Senin (12/1/2026).
Press release tersebut turut didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Kapolresta Manado menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran sabu di wilayah Kota Manado.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Sat Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan,” ungkap Kombes Pol Irham Halid.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan 30 paket kecil narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik bening, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RM diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Baca juga: Judi Sabung Ayam Piso di Puncak Minanga Kembali Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pada tahun 2021 pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, menambahkan bahwa dari aktivitas peredaran narkotika tersebut, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp53 juta dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado. Kami terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Kompol Hilman.
Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Kota Manado yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo