BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Meski telah menyampaikan klarifikasi di puluhan media bahwa dirinya tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan, nama DK alias Dekker Mamusung kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan datang langsung dari warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menyusul viralnya dugaan penggunaan solar dan sianida dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut, Jumat (16/01/2026).
Klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Dekker justru memantik reaksi keras dari sejumlah warga, khususnya para penambang yang datang dari berbagai daerah.
Baca juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Mereka meragukan kebenaran pernyataan tersebut, karena di lapangan disebut-sebut masih ditemukan aktivitas pertambangan yang diduga kuat berkaitan dengan nama Dekker.
Seorang warga Ratatotok yang sehari-hari beraktivitas sebagai penambang, dan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menyebut Dekker Mamusung yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara dinilai tidak transparan kepada publik. Ia bahkan menuding adanya kebohongan yang disembunyikan dari masyarakat.
Lebih lanjut, warga tersebut menduga Dekker memiliki peran penting dalam aktivitas PETI di Ratatotok. Lokasi yang dimaksud berada di jalur menuju Nibong, tepatnya di sisi kanan jalan, yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat dan diduga kuat sebagai milik Dekker.
“Sekitar Desember lalu kami sempat ke lokasi dan masih ada aktivitas. Saat itu terlihat excavator sedang bekerja. Solar yang belakangan viral sangat mungkin digunakan untuk alat berat tersebut. Di foto terlihat puluhan galon solar. Kalau bukan untuk excavator, lalu digunakan untuk apa?” ungkapnya.
Tak hanya soal solar, warga tersebut juga menyoroti dugaan penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas. Menurutnya, metode pengolahan dengan rendaman sianida kini sudah menjadi praktik umum di Ratatotok.
“Sekarang hampir semua penambang di Ratatotok sudah pakai sistem rendaman sianida dengan bak. Sudah jarang yang pakai teromol. Kalau tidak pakai sianida, sulit dapat hasil besar seperti sekarang,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Dampak lingkungan dari aktivitas tersebut dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Kerusakan hutan, pencemaran laut, serta meningkatnya risiko bencana disebut semakin nyata dirasakan warga.
“Kerusakan lingkungan sudah sangat parah. Hutan rusak, laut tercemar, dan risiko bencana makin besar. Tapi justru ada dugaan Dekker ikut terlibat dalam tambang ilegal yang memperparah kondisi ini,” tegasnya.
Warga menilai situasi ini sangat merugikan daerah dan masyarakat, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam.
“Saya berharap kepolisian segera memeriksa Dekker Mamusung dan menindak tegas jika terbukti. Di masyarakat, beliau sudah disebut-sebut sebagai salah satu bos PETI di Ratatotok. Banyak pemberitaan media, tapi penegakan hukum seolah tidak bergerak,” ucapnya.
Selain itu, sikap Dekker yang dinilai tidak kooperatif terhadap media juga menjadi sorotan, mengingat media merupakan jendela informasi publik dan bagian dari kontrol sosial.
Baca juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal dinilai krusial untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, serta mencegah kerusakan lebih luas di wilayah pesisir dan hutan Ratatotok.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin, terlebih yang menggunakan alat berat, dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif dan tambahan lainnya.
Dugaan lain yang mencuat adalah kemungkinan adanya aliran keuntungan pribadi dari aktivitas kejahatan lingkungan tersebut. Jika terbukti, praktik PETI ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta penyitaan harta kekayaan hasil kejahatan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat, bukan pada kekuatan modal atau pengaruh politik.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo