Hukum Tak Boleh Terus Ditunda: PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52 yang Mandek Dua Dekade

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menunjukkan keseriusannya menegakkan kepastian hukum dengan mematangkan rencana eksekusi lahan eks Corner 52 yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara. Eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari 2026, setelah upaya serupa sebelumnya gagal dilaksanakan pada November 2025 lalu.

Keseriusan PN Manado tercermin melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, A. Peten, SH, MH, guna membahas pelaksanaan eksekusi riil perkara perdata Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo, perkara lama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimenangkan oleh pihak Novie Poluan.

Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam

Rapat tersebut melibatkan unsur strategis TNI dan Polri, mulai dari Polda Sulawesi Utara, Korem 131/Santiago, Polresta Manado, Kodim 1309/Manado, hingga Brimob Polda Sulut. Keterlibatan aparat keamanan dinilai krusial untuk menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.

Sejumlah pejabat hadir mewakili institusi masing-masing, di antaranya Kolonel Inf Siboro (Kasiops Kasrem 131/Stg), Letkol CPM Ahmad Khotib SH (Wadan Pomdam XIII/Mdk), Mayor CHK Edwin (Kaladukbankum Kumdam XIII/Mdk), Kompol Luter Tadung (Kabagops Polresta Manado), AKP Andri Permadi SIK (Kasat Intel Polresta Manado), serta Kapolsek Sario Iptu Ronald.

Baca juga: Polresta Manado Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, 7 Kasus Terungkap dalam Sebulan dan Ribuan Obat Keras Disita

Dalam rapat tersebut, PN Manado menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah disiapkan secara matang. Namun demikian, Polresta Manado masih meminta agar pendekatan persuasif dan upaya damai tetap diutamakan antara pihak yang bersengketa, yakni kubu yang disebut-sebut sebagai anak dari Ko Simon Tatakude dan pihak Novie Poluan selaku pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan.

Ketua PN Manado menegaskan bahwa perkara ini telah melalui proses hukum panjang dan berlapis, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, dan seluruh putusan menguatkan hak pihak Novie Poluan. Meski demikian, PN Manado masih memberikan ruang hingga 23 Januari 2026 bagi Polresta Manado untuk memfasilitasi perdamaian atau menunggu kemungkinan adanya perlawanan eksekusi dari pihak Ko Simon Tatakude.

Baca juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center

“Apabila sampai tanggal 23 Januari tidak tercapai kesepakatan damai dan tidak ada perlawanan eksekusi yang diajukan secara hukum, maka PN Manado akan menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi lahan eks Corner 52,” tegas Ketua PN Manado.

Dengan demikian, eksekusi lahan eks Corner 52 kini tinggal menunggu penetapan tanggal resmi. Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini, mengingat lokasi lahan yang sangat strategis serta fakta bahwa sengketa hukum tersebut telah berlarut lebih dari dua dekade. Penundaan eksekusi dinilai hanya akan mencederai wibawa pengadilan dan memperpanjang ketidakpastian hukum, sementara putusan inkracht sejatinya wajib dilaksanakan tanpa kompromi.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru