Mafia Solar Frenli Cs Tantang Kapolda: Gudang Penimbunan di Tondano Beroperasi Terbuka, Aparat Terlihat Bungkam

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Praktik mafia solar bersubsidi di Sulawesi Utara kembali mencuat dan kali ini tampil terang-terangan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pemain lama, Frenli Cs, kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi terungkap di wilayah Tondano, Minahasa, Selasa (27/1/2026). 

Frenli bukan nama baru. Ia dikenal licin dan berulang kali lolos dari jerat hukum, meski aktivitas permainan solar ilegal kerap menghiasi sejumlah SPBU di Minahasa, Bitung, hingga Minahasa Utara. Namun kali ini, dugaan kejahatan tersebut tampak semakin berani dan seolah menantang negara.

Baca juga: Diduga Buka Police Line Lokasi PETI, Oknum TNI Berinisial S Jadi Perbincangan Publik

Sejak Sabtu lalu, aktivitas mencurigakan terpantau jelas di sebuah gudang yang berada di belakang Summer Eat Cafe, Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara. Dump truck dan kendaraan pengangkut silih berganti keluar masuk gudang hingga hari ini, tanpa ada tanda-tanda penindakan.

Lebih mengejutkan lagi, tim awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati fakta mencolok. Di dalam gudang terlihat tandon-tandon besar berisi solar, drum, selang pemindah BBM, serta armada yang sedang melakukan bongkar-muat. Seluruh aktivitas berlangsung terbuka, tanpa garis polisi, tanpa penyegelan, seolah hukum tak pernah singgah di tempat itu.

Baca juga: Kerja Cepat dan Terukur, Satreskrim Polresta Manado Ungkap Kasus Penganiayaan yang Merenggut Nyawa

Solar tersebut diduga kuat berasal dari hasil pengetapan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Tondano. BBM itu kemudian ditimbun dan disalurkan kembali untuk kepentingan bisnis ilegal. Gudang penimbunan disebut-sebut milik Rico Rompas, sementara aliran dana dan pengendalian operasional diduga berada di tangan Frenli Cs.

Ironisnya, hingga beberapa hari aktivitas ilegal ini berlangsung, tidak terlihat satu pun langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistemik, bahkan kemungkinan perlindungan oleh oknum tertentu.

Baca juga: 10 Excavator Diamankan, Publik Tagih Pengungkapan Pemilik dan Pengendali PETI Garini

Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukanlah kejahatan sepele. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar bagi pelaku. Subsidi energi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga dirampas oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan Kapolda Sulawesi Utara yang dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang merugikan negara dan rakyat.
Publik kini menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau mafia solar kembali membuktikan bahwa mereka lebih kebal daripada aturan negara?

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru