Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto Ajak Perkuat Peran Keluarga Cegah Tarkam dan Kekerasan

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Elwin Kristanto, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dengan memperkuat pengawasan dari lingkup keluarga. Menurutnya, keluarga dan orang tua memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah terjadinya konflik antarwarga (tarkam) yang kerap berujung pada tindak kekerasan.

AKP Elwin menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan aktif masyarakat. “Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter dan mengawasi pergaulan anak-anak maupun anggota keluarga agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.

Baca juga: Antrean Truk Mengular di SPBU Kairagi Weru, Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Kembali Disorot

Dalam dua hari terakhir, aparat kepolisian bergerak cepat merespons potensi gangguan kamtibmas dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tarkam. Pada kejadian 8 Februari di wilayah Kentang Baru, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga provokator. Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berupa pelontar, parang, dan badik.

Tak berselang lama, pada pagi hari berikutnya, petugas kembali mengamankan dua orang terduga pelaku tarkam lainnya. Salah satu dari mereka diketahui membawa senjata tajam berupa tombak besi yang diduga digunakan untuk melakukan penyerangan.

Baca juga: Wartawan dan Aktivis Diduga Diintimidasi Saat Liputan Tambang Ilegal di Tondano, Kapolda Sulut Diminta Turun Tangan

AKP Elwin menjelaskan bahwa kasus tarkam yang terjadi sebelumnya telah memasuki tahap proses hukum, sementara peristiwa terbaru masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.

“Kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dijerat pidana sesuai ketentuan undang-undang terbaru, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak main-main dengan hukum,” tegasnya.

Baca juga: Polres Bitung Raih Dua Penghargaan KPPN, Bukti Tata Kelola Anggaran Berjalan Profesional dan Akuntabel

Di akhir pernyataannya, AKP Elwin kembali mengajak masyarakat untuk tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu atau ajakan yang memecah belah, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga lingkungan agar tetap aman, kondusif, dan harmonis,” pungkasnya.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru