BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Ketegangan di lokasi tambang rakyat Nona Hoa, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kian memuncak. Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Mitra Haviliah Sejahtera secara tegas mendesak Polda Sulawesi Utara segera menangkap Corry Giroth, Temmy Kandou, dan istrinya Senny, yang diduga aktif menimbulkan keresahan dan mengganggu aktivitas warga yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Warga menyebut, ketiga nama itu kerap datang ke area tambang dengan membawa sejumlah orang untuk membangun daseng (tenda) di lahan yang selama ini dikelola puluhan anggota koperasi. Tidak hanya itu, Temmy Kandou dan Senny disebut-sebut mengusir para pekerja secara sepihak dengan mengklaim bertindak atas perintah Corry Giroth.
“Mereka datang mengusir pekerja sambil bilang ini perintah Corry Giroth.
Baca juga: Judi Sabung Ayam Piso di Puncak Minanga Kembali Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan
Dasarnya apa? Kami tidak pernah diperlihatkan dasar hukum yang sah,” ujar salah satu pengurus koperasi, Yanco Ante, di lokasi Nona Hoa, Ratatotok, Senin (9/2/2026).
Menurut penuturan warga, klaim Corry Giroth diduga hanya bertumpu pada surat kuasa lama yang diterbitkan oleh PT Newmont pada tahun 1990, atau sekitar 36 tahun lalu. Surat tersebut dinilai sudah tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum atas lahan yang telah dibebaskan korporasi dan kemudian ditinggalkan.
“Tanah yang sudah dibebaskan Newmont dan ditinggalkan, sesuai aturan dikembalikan ke negara, bukan ke perorangan. Saat itu ada kebijakan desa, lahan boleh dikelola masyarakat atau koperasi, tapi tidak boleh dimiliki pribadi. Negara yang berhak menarik kembali, bukan Corry Giroth,” tegas Ante.
Bahkan, warga menyebut pemilik lahan awal, Edy Emor, sekalipun tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengklaim tanah tersebut, apalagi memberikan kuasa kepada pihak lain.
“Mengangkat-angkat surat kuasa lama itu cara lama Corry Giroth untuk mengganggu warga. Pola ini sudah berulang, di HWR, di lahan Elisabeth Laluyan, sekarang di Nona Hoa, bahkan katanya di lokasi lain juga. Dia itu mantan pegawai Newmont, bukan pemilik Newmont,” tambah Ante dengan nada keras.
Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Atas kondisi tersebut, seluruh anggota koperasi mendesak Polda Sulut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, serta Kejaksaan Tinggi Sulut untuk segera turun tangan dan memproses hukum Corry Giroth, Temmy Kandou, dan Senny sebelum konflik sosial meluas.
“Cara mereka mengusir masyarakat itu sudah bar-bar. Jangan tunggu bentrok. Kami minta aparat segera bertindak dan menegakkan hukum,” seru warga secara kolektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Corry Giroth maupun aparat penegak hukum terkait tudingan yang disampaikan warga.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo