BeritaInvestigasiNews.id. Tomohon,- Komitmen AKBP Nur Kholis, S.I.K. dalam memberantas praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar ilegal kembali menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum internal kepolisian dalam aktivitas yang dikenal sebagai “mafia solar”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang oknum anggota yang bertugas di Satlantas Polsek Sonder berinisial “M” diduga terlibat langsung dalam praktik penimbunan solar subsidi. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan, bahkan terkesan luput dari pengawasan aparat setempat.
Temuan di lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut. Sejumlah awak media yang melakukan pemantauan di SPBU Sonder mendapati aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM berulang kali menggunakan kendaraan pickup yang sama. Modus ini diduga menjadi cara untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar sebelum didistribusikan ke wilayah tambang di Ratatotok.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini bukanlah hal baru. “Kegiatan ini sudah berlangsung lama. Solar subsidi itu kemudian dijual kembali ke lokasi tambang,” ujarnya.
Warga sekitar SPBU pun mengeluhkan dampak yang ditimbulkan. Antrean panjang yang kerap terjadi disebut sebagai imbas langsung dari praktik penimbunan ilegal tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi pemerintah daerah yang melarang penumpukan antrean di SPBU, sekaligus merugikan masyarakat kecil yang berhak atas BBM subsidi.
Lebih jauh, keberadaan Satgas khusus yang dibentuk Polres Tomohon untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi turut dipertanyakan. Alih-alih menunjukkan kinerja tegas, satgas tersebut justru dinilai “mandul” dan gagal mengungkap praktik yang terjadi secara terbuka.
“Kalau benar ada oknum yang terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini menyangkut integritas institusi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke dalam,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung. Kapolda beserta jajaran pengawasan internal diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat maupun pihak-pihak yang melindungi praktik tersebut.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan diri dari praktik-praktik menyimpang. Publik kini menunggu, apakah langkah tegas benar-benar akan diambil, atau kasus ini kembali tenggelam dalam janji tanpa realisasi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke no: 0821986***** telah dilakukan oleh awak media, namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo