BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Mantan Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/04/2026) sore. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, ia langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya, Noch Karamoy.
Di hadapan wartawan, Karamoy membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dana Rp5,2 miliar yang saat ini menjadi sorotan publik.
“Siang ini Polda memanggil Pak Hein Arina terkait uang Rp5,2 miliar,” ujarnya.
Karamoy menegaskan, dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi kliennya, melainkan dari dua yayasan di bawah naungan GMIM. Ia menyebut, hal itu telah diatur secara jelas dalam anggaran rumah tangga yayasan.
“Dalam aturan yayasan sudah sangat jelas, seluruh aset yayasan merupakan milik Sinode GMIM,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana Rp5,2 miliar yang kini telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Manado sebagai uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk tanggung jawab lembaga, bukan individu.
“Logikanya sederhana, semua yang ada di yayasan GMIM, baik AZR Wenas maupun Medika, itu milik sinode. Jadi uang Rp5,2 miliar itu adalah uang GMIM,” jelas Karamoy.
Ia juga memaparkan bahwa angka Rp5,2 miliar tersebut merupakan bagian dari total Rp8,9 miliar yang sebelumnya ditetapkan sebagai kerugian negara berdasarkan audit BPKP. Dari jumlah itu, sebesar Rp3,2 miliar telah lebih dulu disita oleh penyidik.
Baca juga: Judi Sabung Ayam Piso di Puncak Minanga Kembali Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan
“Kerugian Rp8,9 miliar itu berasal dari total dana hibah Rp21,5 miliar,” tambahnya.
Menurut Karamoy, nilai kerugian tersebut terbagi dalam 14 item kegiatan yang seluruhnya telah direalisasikan.
Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang digunakan Hein Arina untuk kepentingan pribadi.
“Intinya, dari 14 item itu tidak sepeser pun digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, pencairan dana hibah dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan proposal hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah oleh Hein Arina dalam kapasitasnya sebagai Ketua BPMS GMIM saat itu.
Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
“Kasus ini harus dilihat sebagai tanggung jawab lembaga, bukan pribadi Hein Arina,” pungkasnya.
Diketahui, Hein Arina diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut terkait laporan dugaan penggelapan dana Rp5,2 miliar milik dua yayasan GMIM.
Ia tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 11.20 WITA mengenakan kemeja hitam dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.00 WITA, didampingi tim kuasa hukum di ruang penyidik Subdit Kamneg.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo