Ratatotok Darurat Tambang Ilegal: Dugaan Penampungan Solar dan Sianida Kian Terbuka, APH Dipertanyakan

Reporter : Romeo

BeritaInvesrigasiNews.id. Mitra,- Praktik ilegal di sektor pertambangan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Dugaan penampungan bahan bakar solar ilegal dan zat berbahaya berupa sianida kini disebut semakin menjamur dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Nama Kiki Mewo turut mencuat. Ia diduga memiliki lokasi penampungan solar ilegal dalam jumlah besar yang berada tepat di belakang rumahnya. Tak hanya itu, tempat tersebut juga disebut-sebut menjadi titik penyimpanan sianida yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Baca juga: Tembakan di Tengah Permukiman Gegerkan Warga, Propam Diminta Usut Tuntas Dugaan Ulah Oknum Polisi

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas berisiko tinggi dan melanggar hukum bisa berlangsung begitu terbuka tanpa tindakan tegas? Warga menilai, lemahnya penindakan memberi kesan seolah praktik ini dibiarkan, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar ilegal tersebut diduga dipasok melalui jalur tak resmi untuk mengoperasikan alat berat seperti excavator serta mesin pengolahan emas di lokasi PETI. Sementara itu, sianida digunakan dalam proses ekstraksi emas, metode berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Baca juga: Garis Polisi Tak Membuat Jera, Aktivitas PETI Oboy Kembali Marak di Dumoga

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Penggunaan sianida secara ilegal tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari pencemaran air hingga kerusakan permanen pada ekosistem. Di sisi lain, penimbunan solar ilegal juga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.

Lebih mengkhawatirkan, beredar dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas tersebut. Jika benar, hal ini menjadi tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di daerah.

Baca juga: Polres Bolmut Buktikan Pelayanan Prima, Aduan Facebook Berujung Penanganan Cepat di Binjeita

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memutus rantai praktik ilegal yang semakin terang-terangan ini.

Jika tidak segera ditindak, Ratatotok bukan hanya akan dikenal sebagai wilayah tambang ilegal, tetapi juga sebagai simbol kegagalan negara dalam melindungi hukum, lingkungan, dan keselamatan warganya.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru