Gudang Solar Subsidi Diduga Milik “Billy” Terbongkar di Tondano, Publik Curiga Aparat Kecolongan atau Tutup Mata?

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis solar di Sulawesi Utara kembali menghebohkan publik. Sebuah gudang penampungan solar subsidi yang diduga dikendalikan oleh mafia kelas kakap berinisial BW alias Billy “Gusdur” ditemukan di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, pada Jumat (1/5/2026).

Temuan ini langsung memicu kemarahan masyarakat. Pasalnya, aktivitas penimbunan BBM subsidi tersebut disebut masih berlangsung meski aparat penegak hukum sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberantas praktik mafia solar hingga ke akar.

Baca juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Saat tim media turun langsung ke lokasi, terlihat jelas indikasi kuat adanya aktivitas ilegal. Sejumlah drum, tong, galon, tandon, hingga mesin penyedot lengkap dengan selang ditemukan di area tersebut. Peralatan itu diduga digunakan untuk memindahkan solar subsidi dari kendaraan ke tempat penampungan ilegal secara sistematis.

Yang lebih mengejutkan, sejumlah sopir di lokasi secara terbuka menyebut nama Billy sebagai sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

“Bos Billy ada di Ratatotok,” ungkap beberapa sopir kepada awak media tanpa ragu.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar aktivitas penimbunan biasa, melainkan bagian dari jaringan mafia BBM subsidi yang terorganisir dan telah lama beroperasi di wilayah Minahasa hingga Ratatotok.

Publik kini mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Modus gudang berpindah-pindah yang diduga digunakan untuk mengelabui aparat justru dinilai sebagai bukti bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan terstruktur. Masyarakat menilai, mustahil aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi jika pengawasan berjalan maksimal.

Baca juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran

Lebih jauh, beredar informasi bahwa solar subsidi tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Ratatotok. Jika benar, maka praktik ini berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas, bahkan membuka dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu.

Tim media telah berupaya menghubungi Billy melalui WhatsApp guna meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Baca juga: Dua Pelaku Penikaman Sopir Mikro di Pasar 45 Serahkan Diri, Polisi Dalami Kronologi yang Berujung Maut

Masyarakat pun mendesak Kapolda Sulut, Royke Harry Langie, untuk segera mengambil langkah tegas. Publik meminta agar Ditreskrimsus Polda Sulut turun langsung melakukan penyelidikan mendalam serta menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, jika aparat di tingkat daerah dinilai tidak mampu membongkar dugaan jaringan mafia ini, masyarakat mendesak Mabes Polri melalui Bareskrim untuk mengambil alih penanganan kasus.

Desakan ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran bahwa praktik mafia BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi tersebut.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru