PETI Menggurita di Sulut, Isu Dugaan “Upeti” ke Oknum Mulai Ramai Dibicarakan

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Warga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengevaluasi kinerja aparat penegakan hukum (Gakkum) di daerah karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap tambang ilegal yang diduga masih bebas beroperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Gakkum sebelumnya telah turun ke sejumlah lokasi PETI untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data lapangan. Dari hasil telaah tersebut, beberapa titik disebut telah memenuhi unsur pelanggaran dan direkomendasikan untuk ditutup.

Baca juga: Laporan Penganiayaan Seret Kerabat Oknum Persit, Korban Pelajar Mengaku Dipukul dan Diintimidasi

Namun hingga kini, aktivitas pertambangan ilegal diduga masih terus berlangsung di berbagai lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang tanpa izin yang dinilai semakin merusak lingkungan.

“Kalau memang sudah memenuhi unsur pelanggaran, seharusnya lokasi segera ditutup dan dilakukan penghijauan kembali agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” ujar seorang warga.

Belum adanya tindakan nyata di lapangan membuat masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penanganan kasus PETI di Sulawesi Utara. Dalam proses penelusuran yang disebut telah berjalan, puluhan nama dikabarkan masuk dalam tahapan pemanggilan dan telaah oleh pihak terkait.

Sejumlah lokasi yang disebut masih beraktivitas antara lain berada di Pasolo, Alason, Rotan Hills, Maaya, Hais, Liang, Tumalinting, Limpoga, Lobongon, Manguni, Gunung Bota, Nibong hingga Kolam.

Data yang beredar juga memuat sejumlah nama beserta lokasi aktivitas yang diduga terkait PETI. Di antaranya Ko Sian di Pasolo, Steven Tiwow di Pasolo, Deker Mamusung di Rotan Hills, Haji Is di Maaya, Ko Paris di Alason, Rey Porajow di Pasolo, hingga Openg Tiwow di Pasolo.

Selain itu terdapat pula nama Reymon Sinaen di Hais, Devry Korua alias Ello di Batu Glas, Zainal Supit di Alason, Swingli Adam di Alason dan Tumalinting, Ko Lucky di Limpoga, Ko Andre di Limpoga, Ko David di Alason hingga Ko Rolan di Alason.

Nama lain yang juga disebut dalam data tersebut yakni Herry Korua di Manguni Besar dan Manguni Kecil, Steven Mamahit di Gunung Bota, Roy Korua di Gunung Bota, Rendi Korua di Gunung Bota, hingga Kifly Sepang di Gunung Bota.

Meski berbagai nama dan lokasi disebut telah masuk dalam telaah, warga menilai proses tersebut belum menunjukkan perkembangan nyata di lapangan. Aktivitas tambang diduga tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan berarti.

Baca juga: Kapolri Tiba di Manado, Gubernur Yulius Selvanus dan Forkopimda Sulut Tunjukkan Kekompakan

“Tim sudah turun, hasil pemeriksaan juga katanya sudah ada. Tapi kenapa aktivitasnya masih berjalan? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” kata warga lainnya.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung. Bahkan isu dugaan adanya aliran “upeti” kepada oknum tertentu mulai ramai diperbincangkan, meski hingga kini belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Warga pun meminta pemerintah pusat turun tangan untuk mengevaluasi kinerja aparat Gakkum di Sulawesi Utara agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan akan menindak aktivitas tambang yang merusak kawasan hutan, khususnya hutan lindung.

Saat menghadiri Safari Ramadhan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan beberapa waktu lalu, Yulius mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem.

Baca juga: Diduga Berkedok Koperasi Merah Putih, Tambang Batu Tanpa Izin di Masarang Terus Beroperasi

“Kalau ada yang merusak hutan, pasti akan kami tindak. Aparat akan turun dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi pertambangan rakyat melalui jalur resmi lewat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.

Penanganan kasus PETI dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI tersebut.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru