BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nibong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Desa Basaan yang dikenal dengan nama Tepi Enogh disebut-sebut masih menjalankan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator sewaan. Dalam praktiknya, Tepi disebut bekerja sama dengan sejumlah penambang lokal dengan pola pembagian material tertentu.
Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
“Material batu diberikan kepada penambang lokal untuk diolah, sementara tanah, pasir, dan batuan berukuran kecil yang masih mengandung mineral diambil dan diolah sendiri,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan tersebut, disebut telah dibangun bak penampungan berukuran besar yang digunakan untuk mengolah material hasil tambang. Sistem pengolahan yang diterapkan disebut lebih modern dibandingkan metode tradisional yang selama ini digunakan masyarakat setempat.
Yang menjadi perhatian serius adalah adanya dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya berupa sianida dalam proses pengolahan material tambang. Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari sumber air dan merusak kualitas tanah di sekitar kawasan pertambangan.
Aktivitas PETI yang berlangsung tanpa izin dan pengawasan resmi juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan. Di sisi lain, praktik semacam ini dapat memperparah kerusakan lingkungan yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.
Ironisnya, meski nama Tepi Enogh beberapa kali menjadi perbincangan publik dan sempat viral dalam berbagai pemberitaan terkait aktivitas tambang di Ratatotok, hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang secara terbuka menyasar dugaan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh di lokasi yang dimaksud. Pemeriksaan lapangan dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan serta aturan perlindungan lingkungan hidup.
Baca juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Selain itu, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Tepi Enogh belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo