Kontes Ayam Bangkok di Ponggok Blitar Jadi Sorotan, Warga Minta Pengawasan Ketat Antisipasi Judi Terselubung

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Blitar – Pemerintah Kota Blitar bersama berbagai pihak selama ini aktif menggelar kegiatan positif seperti kontes ayam hias tingkat nasional. Kegiatan resmi tersebut biasanya berlangsung di fasilitas yang telah ditentukan, seperti Gedung Kesenian Kota Blitar, dan bukan menjadi ajang pertarungan maupun sabung ayam bangkok.

Sementara itu, rencana kegiatan Kontes Ayam Bangkok di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang dijadwalkan berlangsung Minggu 14 Juni 2026, kini menjadi perhatian masyarakat. Acara bertajuk “Salam Satu Hobi” tersebut dikabarkan menawarkan hadiah utama berupa sapi dan sepeda listrik.

Besarnya hadiah yang disiapkan membuat antusiasme para penghobi ayam laga meningkat. Informasi yang beredar menyebutkan hadiah dalam kegiatan tersebut cukup menarik, mulai dari hewan ternak hingga berbagai barang elektronik.

Tingginya minat peserta membuat sejumlah penghobi dari luar daerah berencana datang untuk mengikuti maupun menyaksikan kegiatan tersebut. Namun, di tengah antusiasme itu, muncul kekhawatiran dari warga sekitar terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga menilai jumlah pengunjung yang diperkirakan cukup besar perlu mendapat perhatian serius. Jika tidak diimbangi dengan pengamanan dan pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat memicu kemacetan, keramaian berlebihan, hingga gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

Kekhawatiran utama warga berkaitan dengan dugaan munculnya praktik taruhan atau perjudian yang berpotensi menyertai kegiatan tersebut. Masyarakat mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindakan yang dilarang karena dapat memberikan dampak buruk terhadap kondisi sosial maupun ekonomi.

“Menurut warga setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi, kegiatan yang menghadirkan peserta dari berbagai daerah perlu mendapat pengawasan. Dikhawatirkan muncul perselisihan antar peserta terkait hasil pertandingan hingga berujung pada masalah hukum lain,” ungkapnya, Sabtu (13/6/2026).

Sebelumnya, persoalan sosial akibat tekanan ekonomi dan perilaku menyimpang juga sempat terjadi. Pada Rabu 10 Juni 2026, seorang warga diamankan setelah diduga mencuri dua karung gabah milik petani di Desa Candirejo.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat agar berbagai potensi gangguan sosial dapat dicegah sejak awal. Kondisi ini turut menjadi sorotan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ponggok Polres Blitar, untuk memastikan kegiatan masyarakat berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi celah bagi praktik perjudian.

Polres Blitar Kota menegaskan tidak pernah menyelenggarakan kontes ayam bangkok di kawasan “Longger”, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok. Sebaliknya, aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan tindakan terhadap dugaan arena perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Pelaku perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aktivitas sabung ayam yang disertai unsur taruhan tetap masuk dalam kategori tindak pidana.

Fenomena dugaan perjudian berkedok kontes ayam bangkok di wilayah Jatilengger, Ponggok, Blitar, menjadi perhatian bersama. Peran aktif masyarakat dan aparat diperlukan agar kegiatan hobi tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan sekitar.

 

YAYUK

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru