Dugaan Judi Capjikie Muncul di Tengah Turnamen Voli Taman Agung, Warga Desak Aparat Lakukan Penertiban

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, BANYUWANGI – Minggu (14/6), Dugaan praktik perjudian jenis capjikie yang disebut-sebut berlangsung di sekitar arena turnamen bola voli di Dusun Sumber Jeruk, Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, menuai perhatian dan keluhan dari masyarakat setempat. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Banyuwangi, segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut kerap muncul bersamaan dengan berlangsungnya pertandingan voli yang saat ini menjadi salah satu pusat keramaian warga. Bahkan, sejumlah warga menyebut aktivitas yang diduga sebagai judi capjikie itu bukan terjadi sekali atau dua kali, melainkan disebut berlangsung hampir setiap hari selama turnamen digelar.

Turnamen bola voli yang seharusnya menjadi sarana olahraga, hiburan rakyat, pembinaan prestasi, sekaligus wadah mempererat silaturahmi antarwarga, kini justru menjadi perbincangan karena adanya dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan hukum. Warga mengaku prihatin apabila informasi yang berkembang tersebut benar adanya, mengingat kegiatan olahraga merupakan ruang publik yang banyak dihadiri masyarakat dari berbagai usia.

Menurut sejumlah warga, lokasi pertandingan hampir selalu dipadati penonton, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Karena itu, mereka khawatir apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi dan berlangsung secara terbuka, maka dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial serta menjadi contoh yang kurang baik bagi generasi muda.

"Kami berharap aparat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jangan sampai informasi yang berkembang ini terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Kalau memang tidak ada aktivitas perjudian, tentu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan fitnah. Namun jika memang ditemukan pelanggaran hukum, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keresahan warga semakin meningkat karena hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak penyelenggara turnamen maupun aparat penegak hukum terkait informasi yang berkembang. Akibatnya, berbagai spekulasi terus bermunculan dan memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa langkah klarifikasi dan pemeriksaan langsung sangat diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak menunggu polemik berkembang lebih luas dan segera melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Dari sisi hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan menawarkan, memberikan kesempatan, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur mengenai pihak yang turut serta dalam permainan judi yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, suatu permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila mengandung unsur taruhan dan keuntungan yang diperoleh bergantung pada faktor untung-untungan. Apabila dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum, maka proses pembuktian dan penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Masyarakat menegaskan bahwa harapan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya kepastian hukum atas informasi yang berkembang. Menurut warga, pemeriksaan secara objektif dan transparan akan memberikan kejelasan sekaligus menghindari munculnya berbagai asumsi yang dapat merugikan banyak pihak.

Warga juga berharap Kapolresta Banyuwangi memberikan perhatian khusus terhadap laporan dan keluhan masyarakat yang berkembang di wilayah Dusun Sumber Jeruk, Desa Taman Agung. Langkah pengecekan langsung dinilai penting untuk memastikan kondisi yang sebenarnya sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan yang belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tidak membuat kesimpulan sepihak.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan adanya unsur perjudian, masyarakat berharap hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka untuk mengakhiri polemik yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara turnamen, pemerintah desa, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik judi capjikie yang disebut-sebut berlangsung di sekitar arena turnamen bola voli di Dusun Sumber Jeruk, Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Dengan demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

YAYUK

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru