Nama Ucin dan Resa Kembali Disorot, Dugaan Bisnis Solar Ilegal di Minut Jadi Ujian Keseriusan APH

Reporter : Redaksi

BeritaInvestigasiNews.id. Minut,- Dugaan praktik penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Minahasa Utara kembali menjadi sorotan publik. Di tengah mencuatnya berbagai informasi mengenai aktivitas distribusi solar yang diduga tidak sesuai peruntukan, masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dan tegas untuk membongkar jaringan yang disebut-sebut telah lama beroperasi.

Sorotan tajam kembali mengarah pada nama "Ucin" dan "Resa", dua figur yang kerap disebut warga sebagai pihak yang diduga berada di balik perputaran bisnis solar ilegal tersebut. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi yang menjelaskan sejauh mana penanganan kasus itu berlangsung.

Baca juga: Wakapolres Boltara Diduga Pukul Warga dan Kuasai Lahan Bersertifikat, Pelapor Pertanyakan Sikap Aparat Penegak Hukum

Mandeknya perkembangan penegakan hukum justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai transparansi aparat sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., terkait informasi keberadaan gudang yang diduga menjadi bagian dari aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

Baca juga: Aksi Damai Berlanjut ke Pengumpulan Bukti, Waraney TTL Desak Pengusutan Dugaan Pencatutan Nama Kapolda

Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada sebatas isu atau laporan yang mengendap tanpa kejelasan. Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu secara langsung merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati BBM subsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Desakan pun mengarah kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Harry Langie, S.I.K., M.H., agar segera memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Baca juga: Bukan Sekadar Rekening Fantastis, GEMPINDO Desak Audit Nasional Sistem Pengawasan Pertambangan

Lebih jauh, sejumlah elemen masyarakat meminta agar Mabes Polri melalui Bareskrim mengambil alih penanganan perkara apabila aparat di tingkat daerah dinilai tidak mampu atau tidak serius membongkar dugaan jaringan mafia solar yang beroperasi di Minahasa Utara.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata soal pelanggaran distribusi BBM, melainkan ujian nyata terhadap keberanian aparat dalam menindak dugaan kejahatan yang menyangkut hak rakyat dan potensi kerugian negara. Karena itu, publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji atau diam yang berkepanjangan. (Zulkarnain

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru