BeritaInvestigasiNews.id. Boltara,- Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat setelah seorang warga bernama Rama mengaku menjadi korban penganiayaan sekaligus sengketa lahan yang menyeret nama seorang perwira polisi aktif, yakni Kompol Abdulrahman Faudji, SH, MH, yang saat ini menjabat sebagai Wakapolres Bolaang Mongondow Utara.
Kepada media ini, Rama mengungkapkan bahwa konflik tersebut berawal dari sengketa kepemilikan sebidang tanah yang menurutnya merupakan aset keluarga dan hingga kini masih memiliki sertifikat sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Nama Ucin dan Resa Kembali Disorot, Dugaan Bisnis Solar Ilegal di Minut Jadi Ujian Keseriusan APH
Menurut Rama, pihak keluarga Kompol Faudji pernah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut ke BPN pada tahun 2023. Namun, permohonan itu disebut ditolak sehingga status sertifikat hingga saat ini masih tetap berlaku dan belum pernah dibatalkan secara administratif.
"Tanah itu milik keluarga kami dan memiliki sertifikat yang sampai hari ini tidak pernah dibatalkan oleh BPN. Bahkan permohonan pembatalan yang diajukan pihak keluarga Faudji pernah ditolak. Karena itu kami mempertanyakan dasar klaim atas tanah tersebut," ujar Rama.
Tak hanya persoalan kepemilikan lahan, Rama juga menuding dirinya pernah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kompol Faudji. Ia mengaku memiliki bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut dan menyebut kasusnya sempat bergulir di pengadilan.
Selain itu, Rama mempertanyakan proses hukum yang terjadi dalam sengketa warisan dan kepemilikan tanah tersebut. Ia menyoroti adanya putusan yang menurutnya menimbulkan tanda tanya karena melibatkan anggota keluarga yang berbeda keyakinan agama.
"Kami merasa banyak kejanggalan dalam proses yang berjalan. Karena itu kami berharap seluruh proses hukum dapat dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya," katanya.
Rama juga mengaku telah menyampaikan laporan dan surat pengaduan kepada Kapolda Sulawesi Utara serta melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulut. Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.
Di sisi lain, Rama mengaku justru menghadapi proses hukum atas dugaan pengancaman. Ia bahkan menyebut pada 11 Juni 2026 lalu tim gabungan dari Polres dan Polsek yang dipimpin Kasatreskrim mendatangi kediamannya untuk membawanya ke kejaksaan.
Baca juga: Bukan Sekadar Rekening Fantastis, GEMPINDO Desak Audit Nasional Sistem Pengawasan Pertambangan
Peristiwa tersebut membuat Rama merasa tertekan dan mempertanyakan objektivitas penanganan perkara yang melibatkan dirinya.
Kasus ini menimbulkan perhatian karena menyangkut dugaan konflik kepentingan yang melibatkan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, publik menanti langkah transparan dari institusi kepolisian maupun lembaga terkait untuk mengklarifikasi seluruh tudingan yang berkembang, termasuk status kepemilikan lahan, dugaan penganiayaan, serta proses penegakan hukum yang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kompol Abdulrahman Faudji maupun jajaran Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Rama. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Editor : Kaperwil Romeo